
Photo
JawaPos.com - Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad), Brigjen TNI Nefra Firdaus angkat suara terkait insiden pengeroyokan terhadap 2 anggota Kodim 0304/Agam. Kasus tersebut bermula saat rombongan motor gede Harley Davidson menyalip kedua anggota TNI yang tengah berboncengan.
Saat itu rombongan moge terburu-buru mengejar rombongan inti yang sudah melaju cukup jauh di depan. Namun, mereka diduga berkendara ugal-ugalan saat menyalip sepeda motor anggota TNI.
"Pada saat rombongan moge mendahului Serda Yusuf dan Serda Mistari, memberi kesan kurang sopan, karena rombongan moge tersebut bermain gas di luar batas wajar," kata Nefra dalam keterangan tertulis, Sabtu (31/10).
Akibat rombongan Harley Davidson ugal-ugalan, sepeda motor yang dikendarai oleh Serda Yusuf dan Serda Mistari hampir terjatuh karena keluar jalur hingga ke bahu jalan. Melihat gelagat rombongan yang ugal-ugalan, Serda Yusuf mengejar rombongan sampai Simpang Tarok, Bukittinggi.
"Dengan kejadian pemberhentian rombongan oleh Serda Yusuf maka terjadi cekcok mulut yang berlanjut dengan terjadinya kesalahpahaman yang pada akhirnya terjadi pengeroyokan," jelas Nefra.
Peristiwa itu terjadi di Simpang Tarok Kecamatan Guguk Panjang, Bukit Tinggi, Sumatera Barat pada Jumat (30/10). Seperti diberitakan sebelumnya, dua anggota TNI yang dikeroyok pengendara moge yakni Serda Yusuf dan Serda Mistari, anggota Unit Intel Kodim 0304/Agam. Dalam video terlihat beberapa pengendara moge memukuli Serda Yusuf dan Serda Mistari hingga terkapar di tanah.
Meski korban sudah terjatuh, pelaku masih terus melayangkan tendangan dan pukulan disertai kata-kata kasar. Bahkan, terdengar suara pelaku mengancam akan menembak korban. Saat pemukulan terjadi, terdengar suara sirinie mobil Patwal. Diduga, mobil Patwal tersebut tengah mengawal para pengendara Harley Davidson.
Sampai saat ini sudah ada 2 orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni BSA, 18, dan MS, 49. “(Tersangka) Sudah ditahan,” kata Kabid Humas Polda Sumatera Barat Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto saat dikonfirmasi JawaPos.com, Sabtu (31/10).
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 1 buah helm merek Simpson warna hitam, 1 pasang sepatu merek Timberland, dan 1 pasang sepatu merek Harley Davidson.
“Pasal yang disangkakan 170 Juncto Pasal 351 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun. Atas kejadian tersebut pelapor merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bukittinggi,” imbuh Bayu.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=zZplfg0alb8

Kasus Hantavirus di Indonesia, Kemenkes: Saat ini Ada 2 Kasus Suspek di Jakarta dan Yogyakarta
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
Jadwal Persipura vs Adhyaksa FC Play-Off Promosi Super League, Siaran Langsung, dan Live Streaming
15 Oleh-oleh Paling Ikonik dan Khas dari Kota Surabaya, Rasanya Autentik dan Tiada Duanya, Wajib Kamu Bawa Pulang!
11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
Jadwal PSS vs Garudayaksa FC Final Liga 2, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Siapa Raih Trofi Kasta Kedua?
Hasil Play-off Liga 2: Adhyaksa FC Bungkam Persipura Jayapura 0-1 di Babak Pertama!
Jadwal Veda Ega Pratama di Sesi Q2 Moto3 Le Mans 2026! Rider Indonesia Bidik Start Terdepan
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
