
Photo
JawaPos.com - Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad), Brigjen TNI Nefra Firdaus angkat suara terkait insiden pengeroyokan terhadap 2 anggota Kodim 0304/Agam. Kasus tersebut bermula saat rombongan motor gede Harley Davidson menyalip kedua anggota TNI yang tengah berboncengan.
Saat itu rombongan moge terburu-buru mengejar rombongan inti yang sudah melaju cukup jauh di depan. Namun, mereka diduga berkendara ugal-ugalan saat menyalip sepeda motor anggota TNI.
"Pada saat rombongan moge mendahului Serda Yusuf dan Serda Mistari, memberi kesan kurang sopan, karena rombongan moge tersebut bermain gas di luar batas wajar," kata Nefra dalam keterangan tertulis, Sabtu (31/10).
Akibat rombongan Harley Davidson ugal-ugalan, sepeda motor yang dikendarai oleh Serda Yusuf dan Serda Mistari hampir terjatuh karena keluar jalur hingga ke bahu jalan. Melihat gelagat rombongan yang ugal-ugalan, Serda Yusuf mengejar rombongan sampai Simpang Tarok, Bukittinggi.
"Dengan kejadian pemberhentian rombongan oleh Serda Yusuf maka terjadi cekcok mulut yang berlanjut dengan terjadinya kesalahpahaman yang pada akhirnya terjadi pengeroyokan," jelas Nefra.
Peristiwa itu terjadi di Simpang Tarok Kecamatan Guguk Panjang, Bukit Tinggi, Sumatera Barat pada Jumat (30/10). Seperti diberitakan sebelumnya, dua anggota TNI yang dikeroyok pengendara moge yakni Serda Yusuf dan Serda Mistari, anggota Unit Intel Kodim 0304/Agam. Dalam video terlihat beberapa pengendara moge memukuli Serda Yusuf dan Serda Mistari hingga terkapar di tanah.
Meski korban sudah terjatuh, pelaku masih terus melayangkan tendangan dan pukulan disertai kata-kata kasar. Bahkan, terdengar suara pelaku mengancam akan menembak korban. Saat pemukulan terjadi, terdengar suara sirinie mobil Patwal. Diduga, mobil Patwal tersebut tengah mengawal para pengendara Harley Davidson.
Sampai saat ini sudah ada 2 orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni BSA, 18, dan MS, 49. “(Tersangka) Sudah ditahan,” kata Kabid Humas Polda Sumatera Barat Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto saat dikonfirmasi JawaPos.com, Sabtu (31/10).
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 1 buah helm merek Simpson warna hitam, 1 pasang sepatu merek Timberland, dan 1 pasang sepatu merek Harley Davidson.
“Pasal yang disangkakan 170 Juncto Pasal 351 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun. Atas kejadian tersebut pelapor merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bukittinggi,” imbuh Bayu.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=zZplfg0alb8
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Kecelakaan Maut! BYD M6 Diduga Error hingga Tak Bisa Direm dan Tabrak Trotoar di Jakbar
Viral Pernyataan Pribadi Deputi Bakom soal Antek Asing di Balik Erupsi 6 Gunung Api di Indonesia
Prediksi Skor Bournemouth vs Lincoln City di Carabao Cup: The Cherries Menang Lewat Adu Penalti
Kronologi Kecelakaan Maut BYD M6 di Kembangan Jakbar, Ibu dan Anak Meninggal di TKP
Suami Endah Fitrianingsih Sakit Hati ke Malik Bawazier Atas Kasus Perzinaan
Prediksi Skor Fenerbahce vs Roma di Liga Champions: Duel Seru Berpotensi Seri
Kasus Keracunan MBG Berastagi Sisakan Masalah Serius, Siswa Alami Gangguan Saraf hingga Jantung
Prediksi Skor Sporting Lisbon vs Galatasaray di Liga Champions: Leões Sikat Tim Tamu di Kandang
Prediksi Skor Crystal Palace vs Middlesbrough di Carabao Cup: The Boro Siap Permalukan Tuan Rumah
Polisi Sebut Human Error Dibalik Kecelakaan Maut BYD M6 yang Tewaskan Sekeluarga di Kembangan Jakbar
