
Photo
JawaPos.com - Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad), Brigjen TNI Nefra Firdaus angkat suara terkait insiden pengeroyokan terhadap 2 anggota Kodim 0304/Agam. Kasus tersebut bermula saat rombongan motor gede Harley Davidson menyalip kedua anggota TNI yang tengah berboncengan.
Saat itu rombongan moge terburu-buru mengejar rombongan inti yang sudah melaju cukup jauh di depan. Namun, mereka diduga berkendara ugal-ugalan saat menyalip sepeda motor anggota TNI.
"Pada saat rombongan moge mendahului Serda Yusuf dan Serda Mistari, memberi kesan kurang sopan, karena rombongan moge tersebut bermain gas di luar batas wajar," kata Nefra dalam keterangan tertulis, Sabtu (31/10).
Akibat rombongan Harley Davidson ugal-ugalan, sepeda motor yang dikendarai oleh Serda Yusuf dan Serda Mistari hampir terjatuh karena keluar jalur hingga ke bahu jalan. Melihat gelagat rombongan yang ugal-ugalan, Serda Yusuf mengejar rombongan sampai Simpang Tarok, Bukittinggi.
"Dengan kejadian pemberhentian rombongan oleh Serda Yusuf maka terjadi cekcok mulut yang berlanjut dengan terjadinya kesalahpahaman yang pada akhirnya terjadi pengeroyokan," jelas Nefra.
Peristiwa itu terjadi di Simpang Tarok Kecamatan Guguk Panjang, Bukit Tinggi, Sumatera Barat pada Jumat (30/10). Seperti diberitakan sebelumnya, dua anggota TNI yang dikeroyok pengendara moge yakni Serda Yusuf dan Serda Mistari, anggota Unit Intel Kodim 0304/Agam. Dalam video terlihat beberapa pengendara moge memukuli Serda Yusuf dan Serda Mistari hingga terkapar di tanah.
Meski korban sudah terjatuh, pelaku masih terus melayangkan tendangan dan pukulan disertai kata-kata kasar. Bahkan, terdengar suara pelaku mengancam akan menembak korban. Saat pemukulan terjadi, terdengar suara sirinie mobil Patwal. Diduga, mobil Patwal tersebut tengah mengawal para pengendara Harley Davidson.
Sampai saat ini sudah ada 2 orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni BSA, 18, dan MS, 49. “(Tersangka) Sudah ditahan,” kata Kabid Humas Polda Sumatera Barat Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto saat dikonfirmasi JawaPos.com, Sabtu (31/10).
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 1 buah helm merek Simpson warna hitam, 1 pasang sepatu merek Timberland, dan 1 pasang sepatu merek Harley Davidson.
“Pasal yang disangkakan 170 Juncto Pasal 351 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun. Atas kejadian tersebut pelapor merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bukittinggi,” imbuh Bayu.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=zZplfg0alb8

Prediksi Skor Kanada vs Maroko di Piala Dunia 2026: Singa Atlas Lebih Diunggulkan, Mampukah Les Rouges Balas Dendam?
Prediksi Skor Paraguay vs Prancis di 16 Besar Piala Dunia 2026: Ujian Konsistensi si Biru
Prediksi Skor Meksiko vs Inggris di Piala Dunia 2026: Kelemahan 3 Singa di Estadio Azteca
Prediksi Skor Brasil vs Norwegia di Piala Dunia 2026: Statistik Vikings Siap Hancurkan Samba
Prediksi Skor Brasil vs Norwegia: Bursa Taruhan Dunia Jagokan Selecao, Opta Beri Peluang Menang 53,6 Persen
Prediksi Skor Meksiko vs Inggris di Piala Dunia 2026: Ujian Konsistensi The Three Lions Demi Lolos Perempat Final!
Prediksi Skor Prancis vs Paraguay: Bursa Taruhan Jagokan Les Bleus, Opta Catat Peluang Menang 79,7 Persen!
Kisah Renato Veiga, Bek Timnas Portugal yang Tumbuh di Maroko hingga Memilih Memeluk Agama Islam
Prediksi Skor Kanada vs Maroko: Bursa Dunia Sepakat Pilih Atlas Lions, Opta Beri Peluang Menang 51,8 Persen
Prediksi Skor Inggris vs Meksiko: Bursa Taruhan Dunia Tetap Jagokan Three Lions, Rekor Angker Azteca Jadi Ancaman
