Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 30 November 2020 | 21.39 WIB

Kapolda Jabar Sebut Tindakan di RS Ummi Pidana Murni

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Barat Irjen Pol Ahmad Dofiri. Bagus Ahmad Rizaldi/Antara - Image

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Barat Irjen Pol Ahmad Dofiri. Bagus Ahmad Rizaldi/Antara

JawaPos.com–Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Barat Irjen Pol Ahmad Dofiri menyebut, upaya Rumah Sakit (RS) Ummi yang diduga menghalang-halangi Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor dalam melakukan pelacakan itu termasuk pidana murni.

Menurut kapolda, meski awalnya kasus itu berasal dari laporan Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor, kepolisian wajib untuk mengusut kasus tersebut.

”Ini bukan delik aduan tapi pidana murni. Kalau pidana murni, kewajiban negara melalui aparatnya yakni kepolisian untuk meng-handle langsung dan mengusut perkara ini,” kata Ahmad Dofiri seperti dilansir dari Antara di Mapolda Jawa Barat, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (30/11).


Selain itu, dia juga meragukan pernyataan Wali Kota Bogor Bima Arya yang bakal mencabut laporan kasus RS Ummi tersebut. Pihak kepolisian bakal bertindak tegas terhadap siapapun yang kurang serius dalam penanganan Covid-19.

”Covid-19 adalah penyakit yang membahayakan dan penularannya sangat cepat dan meluas. Oleh karena itu perlu upaya kita bersama dan pihak kepolisian akan bersungguh melakukan tindakan yang lebih tegas dan terukur,” kata Dofiri.

Terkait dengan Habib Rizieq Shihab yang pulang secara diam-diam dari RS Ummi, menurut kapolda, tindakan tersebut ada konsekuensi hukum baik terhadap pihak RS Ummi maupun Habib Rizieq Shihab.

Menurut Ahmad Dofiri, mulai Senin (30/11), kepolisian juga sudah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pihak terkait RS Ummi yang diduga menghalang-halangi upaya penanganan Covid-19.

”Sudah dilakukan pemanggilan pada beberapa pihak. Kita lihat yang Polresta Bogor telah melayangkan surat pemanggilan itu,” kata Ahmad Dofiri.

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=s-H1aXNbHK4

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore