
Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Hendrisman Rahim memakai rompi tahanan usai diperiksa di gedung Bundar Kejagung RI, Jakarta, Selasa (14/1/2020).FOTO:MIFTAHULHAYAT/JAWA POS
JawaPos.com - Sidang kasus PT Asuransi Jiwasraya memasuki babak baru. Jaksa penuntut umum kejaksaan agung sudah mengajukan tuntutan kepada mantan para petinggi asuransi milik negara itu pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu malam (23/9).
Ketiganya adalah mantan Dirut Jiwasraya Hendrisman Rahim dengan tuntutan pidana 20 tahun penjara serta membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Adapun Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo dituntut penjara seumur hidup. JPU juga minta agar hakim menjatuhkan pidana denda kepada Hary sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Sementara, Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya 2008-2014, Syahmirwan juga turut menjalani sidang tuntutan secara terpisah. Syahmirwan dituntut 18 tahun penjara.
Hendrisman, Hary dan Syahmirwan dinilai terbukti melakukan korupsi terkait Jiwasraya yang merugikan keuangan negara senilai Rp 16.80 triliun. Hal yang memberatkan para terdakwa tersebut adalah perbuatannya tidak mendukung program pemerintah untuk menghadirkan kondisi bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Timnas Jepang U-23 vs Thailand U-23 di Asian Games 2026
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Psikolog Umum Kompeten dan Siap Berikan Layanan di Puskesmas, Pendidikan, Organisasi serta Komunitas
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kejam, Sopir Truk Dibakar Oleh Atasan dan Alami Luka Bakar Sampai 68 Persen
7 Kebiasaan yang Bikin Ban Motor Cepat Botak, Mana yang pernah Kamu Lakukan?
Ultah Ariel NOAH ke-45 Dirayakan Bareng Wulan Guritno, Ada Pelukan hingga Candaan Duda-Janda
Tak Lagi jadi Menkeu, Momen Purbaya Makan Bakso Berdua Istri dan Kembali Nyetir Sendiri
MK Diminta Batalkan Jabatan Wapres Gibran, Syarat Pendidikan Dipersoalkan
Mahfud MD Balas Sindiran Prabowo: Banyak juga Presiden yang Goblok

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022