Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 13 Agustus 2026 | 00.22 WIB

MAKI Desak Kejaksaan Agung Ambil Alih Kasus Pembangunan Rumah Eks Pejuang Timtim

Koordinator MAKI Boyamin Saiman. (Ilham Wancoko/Jawa Pos) - Image

Koordinator MAKI Boyamin Saiman. (Ilham Wancoko/Jawa Pos)

JawaPos.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil alih penanganan dugaan korupsi proyek pembangunan 2.100 rumah bagi eks pejuang Timor Timur.

Permintaan tersebut disampaikan di tengah proses penyelidikan yang masih berlangsung di Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT).

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menilai, perkara proyek senilai sekitar Rp 400 miliar tersebut perlu segera dituntaskan untuk memberikan kepastian hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat.

"MAKI mendesak agar kejaksaan bisa menuntaskan perkara tersebut dan memberikan kepastian hukum atas perkara yang memberikan kerugian negara cukup besar," kata Boyamin, dikutip RM.id (Jawa Pos Group), Rabu (12/8).

Menurutnya, pengambilalihan penanganan oleh Kejagung menjadi pilihan agar proses hukum berjalan optimal serta menghindari potensi intervensi maupun upaya memperlambat penanganan perkara.

"Akan lebih tepat kalau Kejaksaan Agung yang menangani kasus tersebut agar tidak ada upaya intervensi atau memperlambat proses kasus tersebut," tuturnya.

Boyamin juga meminta tidak ada pihak yang berupaya memberikan perlindungan kepada siapa pun dalam perkara tersebut.

"Jangan ada upaya untuk melindungi atau menyelamatkan seseorang dari kasus tersebut karena akan semakin merusak citra Kejaksaan Agung," tegasnya.

Kasus ini berkaitan dengan pembangunan 2.100 rumah bagi eks pejuang Timor Timur pada 2022-2023. Proyek tersebut memiliki nilai sekitar Rp 400 miliar dan bersumber dari APBN.

Persoalan mencuat setelah ditemukan kerusakan pada sejumlah rumah yang telah dibangun. Inspektur Jenderal Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman Heri Jerman sebelumnya menemukan 54 rumah mengalami kerusakan berat, bahkan sebagian di antaranya ambruk.

Editor: Bintang Pradewo
Sumber: RM.id
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore