
Ilustrasi kantor Asuransi Jiwasraya.
JawaPos.com - Sejumlah fakta kembali terungkap jelang putusan sidang kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang merugikan negara hingga RP 16,8 triliun.
Mantan Direktur Keuangan Jiwasraya periode 2008 - 2018 yang kini berstatus terdakwa, Hary Prasetyo mengakui, untuk bisa menjalankan perusahaan selama 10 tahun dirinya bersama mantan Direktur Utama Jiwasraya, Hendrisman Rahim telah melakukan sejumlah rencana atau contigency plan.
"Kondisi yang memaksa Kami melakukan (contigency plan). Suatu diskresi Direksi untuk bertindak atas sebuah kondisi keuangan Jiwasraya yang abnormal," kata Hary dalam agenda sidang di PN Jakarta Pusat dalam lanjutan sidang Tipikor kasus Jiwasraya, Selasa (29/9).
Sebagai dampak dari pelaksanaan rencana cadangan, imbuh Hary, bersama Hendrisman yang kini juga berstatus terdakwa direksi pun melakukan manipulasi laporan keuangan atau window dressing.

Breaking News! Rival Veda Ega Pratama Didiskualifikasi dari Moto3 Catalunya 2026
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Soal Kabar Kepala BGN Dadan Hindayana Ditangkap, Dasco: Serahkan ke Aparat Hukum
Profil Sony Sanjaya, Eks Jenderal Polri yang Dicopot Sebagai Wakil Kepala BGN, Sempat Diterpa Isu OTT
KPK Cari Keberadaan Wamen Imipas Silmy Karim Terkait OTT Imigrasi Jakbar
7 Pemain Baru Masuk! Bruno Moreira Hengkang, Ini Prediksi Starting XI Persebaya
Kejagung Konfirmasi Penggeledahan Kantor BGN Usai Pencopotan Dadan Hindayana
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan Kejagung, Belum 24 Jam Usai Dicopot Prabowo
Kantor Badan Gizi Nasional Digeledah Kejagung, Muncul Karangan Bunga Unik Singgung Pencopotan Dadan
