
Ilustrasi kantor Asuransi Jiwasraya.
JawaPos.com - Sejumlah fakta kembali terungkap jelang putusan sidang kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang merugikan negara hingga RP 16,8 triliun.
Mantan Direktur Keuangan Jiwasraya periode 2008 - 2018 yang kini berstatus terdakwa, Hary Prasetyo mengakui, untuk bisa menjalankan perusahaan selama 10 tahun dirinya bersama mantan Direktur Utama Jiwasraya, Hendrisman Rahim telah melakukan sejumlah rencana atau contigency plan.
"Kondisi yang memaksa Kami melakukan (contigency plan). Suatu diskresi Direksi untuk bertindak atas sebuah kondisi keuangan Jiwasraya yang abnormal," kata Hary dalam agenda sidang di PN Jakarta Pusat dalam lanjutan sidang Tipikor kasus Jiwasraya, Selasa (29/9).
Sebagai dampak dari pelaksanaan rencana cadangan, imbuh Hary, bersama Hendrisman yang kini juga berstatus terdakwa direksi pun melakukan manipulasi laporan keuangan atau window dressing.

Bocor! 3 Alasan Krusial Bruno Moreira Tinggalkan Persebaya Surabaya, Nomor Dua Jadi Kunci Utama
Viral Penonton Konser F4 di Jakarta Kena Campak Sebelumnya, Kemenkes Lakukan Pengecekan
Soal Kabar Kepala BGN Dadan Hindayana Ditangkap, Dasco: Serahkan ke Aparat Hukum
Penyebab Ribuan Gerai Indomaret Tutup pada 31 Mei-1 Juni 2026
Kunker Luar Negeri Presiden Dikritik, Teddy Singgung Dino Patti Djalal yang hanya 3 Bulan jadi Wamenlu
Kejagung Konfirmasi Penggeledahan Kantor BGN Usai Pencopotan Dadan Hindayana
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Breaking News! Bruno Moreira Tinggalkan Persebaya Surabaya, Wariskan 39 Gol yang Sulit Dilupakan
Profil Sony Sanjaya, Eks Jenderal Polri yang Dicopot Sebagai Wakil Kepala BGN, Sempat Diterpa Isu OTT
Presiden Iran Masoud Pezeshkian Ajukan Pengunduran Diri, Ini Alasannya
