
Ilustrasi kantor Asuransi Jiwasraya.
JawaPos.com - Sejumlah fakta kembali terungkap jelang putusan sidang kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang merugikan negara hingga RP 16,8 triliun.
Mantan Direktur Keuangan Jiwasraya periode 2008 - 2018 yang kini berstatus terdakwa, Hary Prasetyo mengakui, untuk bisa menjalankan perusahaan selama 10 tahun dirinya bersama mantan Direktur Utama Jiwasraya, Hendrisman Rahim telah melakukan sejumlah rencana atau contigency plan.
"Kondisi yang memaksa Kami melakukan (contigency plan). Suatu diskresi Direksi untuk bertindak atas sebuah kondisi keuangan Jiwasraya yang abnormal," kata Hary dalam agenda sidang di PN Jakarta Pusat dalam lanjutan sidang Tipikor kasus Jiwasraya, Selasa (29/9).
Sebagai dampak dari pelaksanaan rencana cadangan, imbuh Hary, bersama Hendrisman yang kini juga berstatus terdakwa direksi pun melakukan manipulasi laporan keuangan atau window dressing.

Bentrok Maut Tambak Matraman, Satu Orang Tewas, Motor hingga Rumah Semi Permanen Dibakar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kronologi Tewasnya Satpam Jatiluhur Purwakarta: Rekam Vandalisme hingga Tewas Terborgol
Donald Trump Terjebak! Perang Iran Seret Presiden AS ke Krisis Politik dan Militer
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Profil Mitchell Baker: Striker Naturalisasi Timnas Indonesia Berdarah Yogyakarta, Debut Gemilang di Piala AFF 2026
Profil Aripat, Suami Nathalie Holscher: Dari Sales hingga Menjadi Pengusaha
Profil Santyka Fauziah, Kekasih Sule yang Didoakan Nathalie Holscher Segera Menikah
Profil Ikhwan Ali Tanamal: Winger Baru Persib Bandung Menyala di Piala Presiden 2026, Wonderkid Tulehu Dikontrak hingga 2028
Sempat ‘Hilang’ dari Bangku Cadangan saat Timnas Indonesia Gulung Kamboja, John Herdman Ungkap Alasannya
