
Koordinator MAKI Boyamin Saiman di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/8). (Muhammad Ridwan/JawaPos.com)
JawaPos.com - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menyoroti penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan 2.100 rumah bagi mantan pejuang Timor Timur (Timtim) di Nusa Tenggara Timur (NTT).
MAKI meminta proses hukum terhadap perkara tersebut berjalan hingga tuntas dan memberikan kepastian mengenai pihak-pihak yang diduga terlibat.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, kepastian hukum diperlukan dalam mengusut penanganan kasus tersebut, terutama apabila terdapat pejabat kabinet yang ikut disebut dalam perkara tersebut. Menurutnya, kepastian itu penting agar Presiden dapat mengambil langkah apabila nantinya ditemukan keterlibatan dalam dugaan korupsi.
"Selain itu, Presiden Prabowo Subianto juga butuh kepastian hukum terhadap para pembantunya yang disebut-sebut terlibat dalam suatu kasus hukum agar bisa segera mencopot Diana Kusumastuti apabila terbukti terlibat korupsi," kata Boyamin kepada wartawan, Jumat (14/8).
Baca Juga:Tak Hanya Narkoba, Jaringan Pengedar di Kampung Bahari Punya Senjata Api Ilegal untuk Lawan Petugas
Menurutnya, Kejaksaan Tinggi NTT masih mendalami peran Diana Kusumastuti dalam penyelidikan dugaan korupsi proyek pembangunan rumah untuk eks pejuang Timtim tersebut.
Boyamin meminta proses penyelidikan tidak berlangsung tanpa kepastian. Ia mendorong dugaan keterlibatan Diana ditelusuri secara menyeluruh sehingga dapat diketahui apakah Wakil Menteri Pekerjaan Umum (Wamen PU) itu memiliki keterkaitan dengan dugaan tindak pidana yang tengah diperiksa.
"Terkait dugaan keterlibatan DK harus segera diusut tuntas demi memberikan kepastian hukum," tegasnya.
Selain mendesak percepatan penanganan perkara, Boyamin meminta Kejaksaan memastikan proses hukum dilakukan secara transparan dan tanpa perlakuan khusus terhadap pihak tertentu. Ia mengingatkan, adanya upaya melindungi seseorang dari proses hukum justru berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan.
"Jangan ada upaya untuk melindungi atau menyelamatkan seseorang dari kasus tersebut karena akan semakin merusak citra Kejaksaan Agung," ucap Boyamin.
Boyamin juga berpandangan penanganan perkara akan lebih efektif apabila diambil alih Kejaksaan Agung. Menurut dia, langkah tersebut dapat mengurangi potensi intervensi sekaligus mencegah proses hukum berjalan lambat.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Bali United FC vs Sabah FC di Dewata Challenge Series 2026: Serdadu Tridatu Berpesta!
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kasus Penjahit Rasis Bali Kembali Diperbincangkan, Diduga Ada Intimidasi Saat Audiensi
Prediksi Skor Sabah FC vs Persib Bandung: Pangeran Biru Bidik Puncak Dewata Challenge Series 2026
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Sakit Hati, Alasan Eks Karyawan Bongkar Aib Richard Lee Suka 'Jajan Cewek'
15 Kata Cristiano Ronaldo ke Lionel Messi Setelah sang Ayah Meninggal Dunia
Biaya Nany Widjaja untuk Lobi Pembelian Tanah Rp 50 M, Harga Tanah Hanya Rp 30 M
Bentrokan di USS Abraham Lincoln: 7 Prajurit Dilaporkan Tewas di Tengah Perang dengan Iran
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
