
Koordinator MAKI Boyamin Saiman di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/8). (Muhammad Ridwan/JawaPos.com)
JawaPos.com - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menyoroti penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan 2.100 rumah bagi mantan pejuang Timor Timur (Timtim) di Nusa Tenggara Timur (NTT).
MAKI meminta proses hukum terhadap perkara tersebut berjalan hingga tuntas dan memberikan kepastian mengenai pihak-pihak yang diduga terlibat.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, kepastian hukum diperlukan dalam mengusut penanganan kasus tersebut, terutama apabila terdapat pejabat kabinet yang ikut disebut dalam perkara tersebut. Menurutnya, kepastian itu penting agar Presiden dapat mengambil langkah apabila nantinya ditemukan keterlibatan dalam dugaan korupsi.
"Selain itu, Presiden Prabowo Subianto juga butuh kepastian hukum terhadap para pembantunya yang disebut-sebut terlibat dalam suatu kasus hukum agar bisa segera mencopot Diana Kusumastuti apabila terbukti terlibat korupsi," kata Boyamin kepada wartawan, Jumat (14/8).
Baca Juga:Tak Hanya Narkoba, Jaringan Pengedar di Kampung Bahari Punya Senjata Api Ilegal untuk Lawan Petugas
Menurutnya, Kejaksaan Tinggi NTT masih mendalami peran Diana Kusumastuti dalam penyelidikan dugaan korupsi proyek pembangunan rumah untuk eks pejuang Timtim tersebut.
Boyamin meminta proses penyelidikan tidak berlangsung tanpa kepastian. Ia mendorong dugaan keterlibatan Diana ditelusuri secara menyeluruh sehingga dapat diketahui apakah Wakil Menteri Pekerjaan Umum (Wamen PU) itu memiliki keterkaitan dengan dugaan tindak pidana yang tengah diperiksa.
"Terkait dugaan keterlibatan DK harus segera diusut tuntas demi memberikan kepastian hukum," tegasnya.
Selain mendesak percepatan penanganan perkara, Boyamin meminta Kejaksaan memastikan proses hukum dilakukan secara transparan dan tanpa perlakuan khusus terhadap pihak tertentu. Ia mengingatkan, adanya upaya melindungi seseorang dari proses hukum justru berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan.
"Jangan ada upaya untuk melindungi atau menyelamatkan seseorang dari kasus tersebut karena akan semakin merusak citra Kejaksaan Agung," ucap Boyamin.
Boyamin juga berpandangan penanganan perkara akan lebih efektif apabila diambil alih Kejaksaan Agung. Menurut dia, langkah tersebut dapat mengurangi potensi intervensi sekaligus mencegah proses hukum berjalan lambat.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

7 Cara Ampuh Mengatasi HP Lemot Tanpa Harus Ganti Baru
Ferry Juliantono Rencanakan Penyaluran Gaji PNS dan Pensiun lewat Koperasi
Prediksi Skor Buriram vs Borneo di ASEAN Club Championship: Thunder Castle Menang Tipis
Pengurus NU Laporkan Dugaan Politik Uang Muktamar ke KPK, Uang Rp 40 Juta Dikembalikan
Prediksi Skor Kuching City vs Tampines di ASEAN Club Championship: The Cats Unggul Tipis
Besan KDM Komjen Karyoto Dimutasi dari Jabatan Kabaharkam Jelang Pensiun
Didik J Rachbini: Putusan MK Ungkap Kebohongan Gibran dan Jokowi
Jokowi Temui Prabowo saat Sidang Putusan Gibran, Ajudan Ungkap Isi Pertemuan
Prediksi Skor Meksiko vs Cile: El Tri Bakal Bangkit, La Roja Akhiri Tren Buruk
Gibran Terbukti Tak Punya Ijazah SMA, tapi MK Tidak Berwenang Diskualifikasi dari Wapres

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022