
Samin Tan Tersangka perkara suap taerhadap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih menggunakan Baju Tahanan KPK meninggalkan gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/4/2021). Samin Tan sebelumnya ditetapkan sebagai buron sejak 6 Mei 2020. Dia merupaka
JawaPos.com - Pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (PT BLEM), Samin Tan divonis bebas dari segala dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Crazy Rich itu dinyatakan tidak terbukti menyuap Anggota DPR asal Golkar, Eni Maulani Saragih.
Ketua Majelis Hakim Panji Surono menyatakan, Samin Tan merupakan korban pemerasan dari mantan Anggota DPR RI Eni Maulani Saragih. Karena meminta uang untuk membiayai pencalonan suami Eni, Al Khadziq dalam Pilkada Temanggung.
"Samin Tan adalah korban dari Eni Maulani Saragih yang meminta uang dalam membiayai pencalonan suaminya dalam Pilkada di Temanggung, Jawa Tengah," kata Hakim Panji Surono membacakan amar putusan di PN Tipikor Jakarta, Senin (30/8).
Dia menjelaskan, Eni yang merupakan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI
tidak mempunyai kewenangan terkait dengan permasalahan pemutusan PKP2B Generasi 3 antara PT AKT dengan Kementerian ESDM di Kalimantan Tengah. Persoalan itu, kata hakim merupakan kewenangan Kementerian ESDM.
"Terdakwa adalah korban pemerasan," ucap Hakim.
Terkait pemberian gratifikasi, Hakim menyebut tidak dapat dipidana karena pihak pemberi gratifikasi belum diatur dalam UU Tipikor. Memang dalam aturan Undang-Undang hanya mengatur bagi penyelenggara negara apabila menerima hadiah diberikan waktu 30 hari untuk melapor.
"Sehingga, karena Eni tidak melaporkan maka diancam dalam Pasal 12 B," cetus Hakim.
Oleh karena itu, dalam putusannya Hakim Panji Surono menyatakan, Samin Tan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Jaksa KPK. Hakim memerintahkan Samin Tan dibebaskan dari tahanan.
"Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum tersebut. Memerintahkan agar terdakwa segera dibebaskan dari tahanan," ujar Hakim.
Selain dibebaskan dari segala dakwaan Jaksa KPK, Hakim juga meminta agar terdakwa Samin Tan dipulihkan hak-haknya. "Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan harkat dan martabatnya," tegas Hakim.
Padahal Jaksa KPK telah menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman 3 tahun pidana penjara dan denda Rp 250 juta subsider empat bulan kurungan terhadap Samin Tan. Samin Tan diyakini Jaksa KPKbmemberi suap sebesar Rp 5 miliar kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih.
Pemberian suap itu terkait permasalahan pemutusan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) generasi III di Kalimantan Tengah antara PT AKT dan Kementerian ESDM.
Samin Tan dituntut melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
7 Mall Terbaik di Bandung dengan Banyak Tenant Kuliner dan Spot Foto yang Instagramable
Persebaya Surabaya Dilaporkan Capai Kesepakatan dengan Striker Asing, Punya Rekam Jejak di Indonesia!
Bupati Roby Kurniawan Disebut Netizen Sebagai Bupati R yang Bikin Ayu Aulia Kehilangan Rahim
11 Tempat Berburu Sarapan Bubur Ayam Paling Enak di Bandung, Layak Masuk Daftar Wisata Kuliner!
10 Rekomendasi Bubur Ayam Paling Favorit di Surabaya, Terkenal Lezat dan Jadi Langganan Pecinta Kuliner Pagi
10 Rekomendasi Kuliner Bakmi Jawa di Surabaya, Pengunjung Sampe Rela Antre Demi Seporsi Kenikmatan Kuliner Malam Satu Ini!
14 Kuliner Nasi Goreng Paling Enak di Bandung, Tiap Hari Pelanggan Rela Antre Demi Menikmati Kelezatan Kuliner Malam Satu Ini!
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
