
Samin Tan. (Dok. JAWA POS)
JawaPos.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut dugaan korupsi dalam kasus tambang ilegal periode 2016–2025 yang menjerat beneficial owner PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), Samin Tan. Sejumlah aset milik Samin Tan dan keluarganya bahkan telah diblokir oleh penyidik.
Samin Tan diduga tetap menjalankan aktivitas pertambangan meskipun izin operasional PT AKT telah dicabut sejak 2017. Kegiatan pertambangan itu berlangsung di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.
Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto, menilai kerugian negara dalam kasus ini berpotensi jauh lebih besar dari nilai yang sebelumnya disepakati oleh Satgas PKH dengan Samin Tan, yakni sekitar Rp 4,25 triliun.
Berdasarkan kalkulasi internal SDR yang merujuk pada temuan jaksa, terdapat volume batubara ilegal mencapai 9,6 juta metrik ton. Dari angka tersebut, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai triliunan rupiah.
Baca Juga:Mengapa Menetapkan Batas pada Anak Terasa Sulit? Tiga Faktor Psikologis yang Sering Terlewat
Hari menjelaskan, komoditas yang diperdagangkan adalah jenis coking coal (batubara kokas), yang memiliki nilai tinggi di pasar internasional.
“Jenis ini harganya berkisar antara USD 250 hingga USD 275 per metrik ton. Jika diasumsikan keuntungan perusahaan sebesar USD 50 per metrik ton, maka dengan total volume sekitar 9,6 juta metrik ton, paling sedikit Samin Tan telah mengantongi USD 480 juta,” kata Hari kepada wartawan, Rabu (15/4).
Menurutnya, besarnya keuntungan tersebut berdampak langsung pada nilai kerugian negara secara riil. Hal ini mengingat nilai ekonomi batubara kokas jauh lebih tinggi dibandingkan batubara termal biasa.
“Angka tersebut mendekati Rp 8 triliun jika dihitung dengan kurs moderat Rp 16.500 per USD,” ucapnya.
Selain itu, Hari juga menyoroti dugaan keterlibatan seorang pengusaha yang disebut memiliki kedekatan dengan petinggi penegak hukum. Pengusaha tersebut diduga turut berperan dalam memuluskan aktivitas penambangan ilegal setelah izin PT AKT dicabut oleh Kementerian ESDM.

Sudah Terima Kompensasi Rp 5 Juta, Pengontrak di Surabaya Diberi Waktu 1 Bulan untuk Pindah
Prediksi Skor Prancis vs Maroko di Perempat Final Piala Dunia 2026: Deja Vu atau Pembuktian Singa Atlas
Prediksi Bursa Taruhan Prancis vs Maroko di Piala Dunia 2026: Singa Atlas Bisa Paksa Les Blues Main Lebih dari 90 Menit
Prediksi Skor Portugal vs Spanyol: Pasar Taruhan Dunia Jagokan La Furia Roja, Ronaldo Siap Balas Rekor Buruk
Prediksi Skor Argentina vs Mesir di Piala Dunia 2026: Lionel Messi vs Mohamed Salah, Albiceleste Diunggulkan ke Perempat Final
Dijanjikan Gaji Rp 1,4 Juta Hanya Cair Rp 76 Ribu, Kopdes Merah Putih di Bojonegoro Pilih Tutup
Prediksi Swiss vs Kolombia di 16 Besar Piala Dunia 2026: Sesumbar De Nati Andalkan Manzambi
Prediksi Bursa Taruhan Spanyol vs Belgia di Piala Dunia 2026: La Roja Dijagokan Melaju ke Semifinal
Prediksi Skor Amerika Serikat vs Belgia: Bursa Taruhan Dunia Ramalkan Imbang, Red Devils Unggul Head to Head
Prediksi Skor Argentina vs Mesir di 16 Besar Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Lionel Messi atau Mohamed Salah
