Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 31 Agustus 2020 | 06.44 WIB

Intens Komunikasi dengan Novel, Febri Diansyah Negatif Covid-19

Juru Bicara Kpk Febri Diansyah - Dery Ridwansah (3) - Image

Juru Bicara Kpk Febri Diansyah - Dery Ridwansah (3)

JawaPos.com - Mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengaku hasil tes swab PCR dirinya negatif atau tidak terpapar virus korona atau Covid-19. Hal ini untuk memastikan kondisi tubuhnya tetap sehat.

"Alhamdulillah negatif. Respons dan tracing pihak Puskesmas Setiabudi cepat," kata Febri kepada JawaPos.com, Minggu (30/8).

Febri menyampaikan, pegawai KPK yang turut berkomunikasi dengan Novel Baswedan seluruhnya dilakukan tes swab. Pasalnya, Novel mengakui kalau dirinya terkonfirmasi positif Covid-19.

"Saya dan tim pendamping untuk sidang etik Dewas KPK diskusi cukup intens dengan Novel, dalam beberapa hari pekan kemarin," ucap Febri.

Kepala Biro Humas KPK ini menyatakan, menjaga kesehatan di tengah situasi pandemi Covid-19 saat ini sangat penting. Selain untuk kesehatan pribadi, juga menghormati kerja tenaga medis.

"Tetap ikuti protokol kesehatan seperti menggunakan masker dan berjarak. Serta mencuci tangan baik dengan sabun dan hand sanitizer," tandas Febri.

Sebelumnya, penyidik senior KPK Novel Baswedan mengaku terkonfirmasi positif Covid-19. Namun, kondisi tubuhnya tidak menunjukkan gejala terpapar Covid-19.
"Saya tidak ada gejala atau keluhan apa-apa," kata Novel kepada JawaPos.com, Jumat (28/8).
Novel pun mengaku akan mengonsumsi suplemen herbal dan vitamin agar pemeriksaan kesehatan atau tes swab PCR berikutnya dinyatakan negatif. Dia pun mengharapkan segera sehat dan tidak lagi terpapar Covid-19.

"Jadi, saya cuma konsumsi suplemen herbal dan vitamin, untuk jaga agar tetap fit. Semoga bisa kembali baik dan negatif tes berikutnya," harap Novel.

Sementara itu, pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri menyatakan, KPK akan melakukan penutupan sementara atau lockdown selama tiga hari sejak Senin (31/8) sampai dengan Rabu (2/8). Hal ini menyikapi puluhan pegawai KPK yang terkonfirmasi positif terinfeksi virus korona atau Covid-19.

"Menyikapi jumlah pegawai yang positif terus bertambah, KPK mengambil kebijakan bekerja di rumah (BDR) untuk seluruh pegawai KPK dimulai Senin, 31 Agustus 2020 sampai dengan Rabu, 2 September 2020," ujar Ali Fikri.

Kendati demikian, lanjut Ali, tetap ada pegawai pada bagian-bagian tertentu yang tetap harus bekerja di kantor. Namun dengan pengaturan sistem kerja shift dan protokol kesehatan yang ketat.

"Selama masa tersebut akan kembali dilakukan penyemprotan disinfectan ke seluruh area gedung baik gedung Merah Putih, ACLC, dan Rutan cabang KPK baik yang di Gedung merah putih, Kavling C1 maupun Pomdam Jaya Guntur," ucap Ali.

Setelah penutupan kantor selama tiga hari, kata Ali, akan diterapkan sistem kehadiran fisik dengan proporsi 50 persen pekerja bekerja di rumah dan 50 persen sisanya bekerja di kantor. Sementara itu, jam bekerja di kantor tetap delapan jam.

"Senin sampai Kamis yaitu shift I pukul 08.00 sampai dengan 17.00 WIB dan shift II pukul 12.00 sampai dengan pukul 20.00 WIB. Sedangkan, Jumat shift I jam 08.00 sampai dengan 17.30 WIB dan shift II jam 11.00 sampai 20.30 WIB," pungkasnya.

https://www.youtube.com/watch?v=xN-2KMLKbBI

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore