Ilustrasi kasus korupsi haji.(Dok.JawaPos.com)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan belum menahan dua tersangka dari pihak swasta dalam perkara dugaan korupsi kuota haji periode 2023–2024. Kedua tersangka tersebut yakni, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham (ISM), serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba (ASR).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan penyidik sampai saat ini masih memeriksa sejumlah saksi guna melengkapi berkas perkara dugaan korupsi kuota haji. Karena itu, pihaknya memastikan akan segera menahan tersangka dari pihak swasta tersebut.
“Untuk dua tersangka yang sudah ditetapkan, yaitu dari sisi swasta yang belum dilakukan penahanan, ini juga kami akan segerakan supaya ini juga menjadi bagian yang harus segera kami selesaikan dalam proses penyidikan perkara kuota haji ini,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/5).
Budi menyebut, penyidik sampai saat ini masih terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah saksi dalam kasus tersebut. Pemeriksaan dilakukan terhadap pihak asosiasi, Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dari sektor swasta, hingga pihak Kementerian Agama.
“Untuk mendalami, untuk melihat, bagaimana proses mekanisme dan pengaturan dari pembagian kuota haji tambahan tersebut,” jelas Budi.
Ia menambahkan, keterangan para saksi akan melengkapi berkas perkara yang saat ini sedang disusun penyidik. Setelah berkas dinyatakan lengkap, proses pelimpahan ke tahap penuntutan akan segera dilakukan.
“Penyidik juga bisa segera menuntaskan berkas penyidikannya sehingga nanti kami akan segera lakukan pelimpahan ke penuntutan,” imbuhnya.
Dalam pengusutan kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari dua penyelenggara negara, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Sementara itu, dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan Asrul Azis selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus ketua umum asosiasi.
Yaqut bersama Ishfah Abidal Aziz diduga menyalahgunakan wewenang dalam pembagian 20.000 kuota haji tambahan pada 2023–2024.
Yaqut diduga membuat diskresi dengan membagi kuota secara 50:50 antara haji reguler dan haji khusus, yang dinilai mengabaikan ketentuan undang-undang yang memprioritaskan 92 persen kuota untuk jamaah reguler.
Kebijakan tersebut disebut berdampak pada hilangnya kesempatan sekitar 8.400 calon jemaah haji reguler. KPK juga menduga adanya aliran dana dari sekitar 100 biro travel dengan nilai setoran antara 2.700 hingga 7.000 dolar AS per kursi.
Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp 622.090.207.166,41 atau Rp 622 miliar.

Breaking News! Rival Veda Ega Pratama Didiskualifikasi dari Moto3 Catalunya 2026
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Surat Satir Sony Sanjaya ke Kepala BGN Baru Bikin Heboh, Netizen: Nanik Deyang Cepu ya Pak?
Resmi Jadi Tersangka Korupsi MBG, Sony Sonjaya Kirim Surat Satir ke Kepala BGN Baru: 'Terima Kasih Hadiah Indahnya'
Dikabarkan Deal! Persebaya Surabaya Gaet Lima Pemain Anyar, Empat Legiun Asing dan Satu Striker Lokal
