Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 30 Juni 2020 | 23.03 WIB

Imam Nahrawi Minta KPK Tetapkan Taufik Hidayat Tersangka

Terdakwa Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (14/2/2020). Imam Nahrawi didakwa menerima uang Rp11,5 miliar dan gratifikasi Rp8,648 miliar dari sejumlah pejabat - Image

Terdakwa Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (14/2/2020). Imam Nahrawi didakwa menerima uang Rp11,5 miliar dan gratifikasi Rp8,648 miliar dari sejumlah pejabat

JawaPos.com – Eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi tampak kurang puas ketika mendengar majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta membacakan amar putusan kemarin (29/6). Imam berkali-kali menggelengkan kepala saat hakim membacakan pertimbangan. Terlebih ketika hakim menjatuhkan vonis 7 tahun penjara.

Imam dinyatakan terbukti secara sah dan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi bersama Miftahul Ulum. Yakni, penerimaan suap Rp 11,5 miliar terkait dengan pencairan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan gratifikasi Rp 8,648 miliar dari sejumlah pejabat di KONI serta Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Rosmina menyebutkan, selain pidana 7 tahun penjara, Imam divonis membayar denda Rp 400 juta subsider 3 bulan kurungan. Ada pula hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti Rp 18,154 miliar subsider 2 tahun kurungan serta pencabutan hak politik selama 4 tahun yang dihitung sejak Imam selesai menjalani pidana pokok.

Secara umum, vonis hakim itu di bawah tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa menuntut hakim menjatuhkan hukuman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Imam. Jaksa juga menuntut hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti Rp 19,154 miliar.

Sementara itu, Imam menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Hanya, dia sempat mengungkapkan kekecewaan karena hakim tidak memasukkan pleidoi yang disampaikannya. ’’Karena itu, kami berdoa kepada Allah SWT semoga Yang Mulia Majelis Hakim senantiasa mendapatkan pertolongan Allah SWT,’’ ujarnya.

Imam menyebut pertimbangan hakim mirip tuntutan JPU. Tanpa mempertimbangkan nota pembelaan (pleidoi) yang disampaikan Imam beberapa waktu lalu. Dalam pleidoi itu, Imam mengungkap bahwa aliran uang suap KONI Rp 11,5 miliar mengalir kepada sejumlah pihak. Dia juga meminta KPK menetapkan eks pebulu tangkis Taufik Hidayat sebagai tersangka dalam kasus tersebut. ’’Mohon izin Yang Mulia untuk melanjutkan pengusutan aliran dana Rp 11,5 miliar dari KONI kepada pihak-pihak yang nyata-nyata tertera di BAP (berita acara pemeriksaan, Red) yang tidak diungkap dalam forum ini,’’ tutur Imam.

Imam mengaku tidak pernah menerima suap Rp 11,5 miliar tersebut. ’’Fakta-fakta hukum yang sudah terungkap mohon tidak didiamkan,’’ tandas dia.

 

Saksikan video menarik berikut ini:

 

https://www.youtube.com/watch?v=ZvsHXSU0Aao

 

https://www.youtube.com/watch?v=DndD4lf17QY

 

https://www.youtube.com/watch?v=-fdIPhNVVzo

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore