
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com
JawaPos.com - Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengaku, pihaknya telah digugat praperadilan oleh tersangka konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP) Ryan Ahmad Ronas, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Benar, yang bersangkutan (Ryan Ahmad Ronas-Red) mengajukan permohonan praperadilan dimaksud," ujar Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (30/3).
Juru bicara KPK berlatar belakang jaksa ini mengungkapkan, pihaknya siap melawan gugatan yang dilayangkan oleh Ryan Ahmad Ronas tersebut. Ali mengaku KPK dalam melakukan proses pengusutan perkara suap perpajakan tersebut sudah berdasarkan pada peraturan hukum yang ada.
"Penyidikan perkara tersebut telah sesuai dengan mekanisme aturan hukum," katanya.
Dikutip dari laman Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan tersebut sudah dilayangkan pada 7 Maret 2022. Gugatan terkait penetapan status tersangka Ryan oleh KPK.
Dalam petitumnya, Ryan meminta Pengadilan Negeri menyatakan penetapan tersangka atas dirinya tidak sah dan karena tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Selain itu, Ryan juga meminta majelis hakim menyatakan bahwa penyidikan yang dilakukan KPK terhadap dirinya melawan hukum karena cacat prosedur. Dia pun meminta agar KPK menghentikan penyidikannya.
Adapun, Ryan Ahmad Ronas yang merupakan konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP) ini dijerat sebagai tersangka lantaran diduga menyuap para pejabat pajak agar memanipulasi nilai pajak PT GMP. Pada Oktober 2017, Ryan dan konsultan pajak PT GMP lainnya, yakni Aulia Imran Magribi bertemu dengan dua mantan Pejabat Ditjen Pajak Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak untuk mengurus pembayaran pajak PT GMP.
Dalam pertemuan itu, Ryan dan Aulia meminta Wawan dan Alfred mengurangi nilai pajak PT GMP dengan janji akan memberikan sejumlah uang. Keduanya menyiapkan Rp 30 miliar untuk Wawan dan Alfred untuk menyelesaikan pajak PT GMP dan fee suap mereka.
Wawan langsung menghubungi dua mantan Pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani untuk membantu manipulasi pajak itu. Wawan pun memberikan Rp 15 miliar untuk Angin dan Dadan dari uang yang disiapkan oleh Ryan dan Aulia.
Ryan dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
10 Kuliner Lezat Dekat Stasiun Pasar Turi Surabaya, dari Lontong Balap hingga Nasi Bebek
10 Kedai Es Teler Paling Enak di Jakarta, Cocok untuk Melepas Dahaga saat Cuaca Panas di Siang Hari!
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
18 Oleh-Oleh Khas Tulungagung Ini Wajib Dibeli Jika Berkunjung, dari Kuliner hingga Kerajinan Tradisional
Ribuan Suporter Rayakan HUT ke-94 PSIS Semarang, Flare dan Nyanyian Menggema di Depan Kantor Gubernuran Jawa Tengah
