
Tersangka BLBI dan suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Djoko Tjandra meninggalkan Gedung Jampidsus, Kejagung, Jakarta, Senin (31/8/20). Djoko Tjandra sebagai tersangka kasus suap kepada oknum Jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait kepengurusan fatwa Mahka
JawaPos.com–Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febri Ardiansyah menyatakan, Djoko Tjandra merasa ditipu Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Lantaran 10 action plan yang telah disiapkan sama sekali tidak berjalan.
Action plan itu merupakan rencana agar Djoko Tjandra yang merupakan terpidana kasus hak tagih Bank Bali bisa pulang ke Indonesia tanpa dieksekusi. Jaksa Pinangki bersama Andi Irfan turut melakukan kerja sama untuk pengurusan fatwa di Mahkamah Agung.
”Yang jelas belum sampai ke tahap itu, baru tahap DP (USD 500), Djoko Tjndra merasa tertipu. Makanya langsung bubar tuh,” kata Febri di Gedung Kejagung, Senin (28/9) malam.
Menurut dia, Jaksa Pinangki baru menerima USD 500 ribu sebagai pembayaran tahap satu. Djoko Tjandra menjanjikan uang sebesar USD 10 juta, namun dalam perjalanannya, action plan yang direncanakan Jaksa Pinangki tidak berjalan.
”Itu kan rencana, proposal. Cuma ketika ngasih Djoko Tjandra sudah merasa, wah penipuan makanya bubar,” cetus Febri.
Dalam action plan yang diketahui dari dakwaan Jaksa Pinangki pada Rabu (23/9), terdapat rencana security deposit sebesar USD 10 juta. Yang dimaksudkan apabila Djoko Tjandra berhasil pulang ke Indonesia tanpa dieksekusi dalam kasus hak tagih Bank Bali.
Lantas, Djoko Tjandra juga menjanjikan pembayaran tahap dua atau pelunasan atas fee terhadap terdakwa Pinangki sebesar USD 1 juta yang telah dibayar DP sebesar USD 500 ribu. Namun pada akhirnya tak ada yang terlaksana dari action plan itu. Djoko Tjandra membatalkan rencana action plan tersebut pada Desember 2019.
Dalam perkara itu, Kejagung lebih dahulu menetapkan jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka dugaan menerima suap sebesar USD 500 ribu atau setara Rp 7 miliar dari Djoko Tjandra untuk membantu proses pengurusan fatwa di MA. Jaksa Pinangki menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. Dia didakwa atas tiga dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pinangki didakwa penerima suap dan gratifikasi, pemufakatan jahat dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sedangkan Djoko Tjandra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Djoko Tjandra menjanjikan uang USD 1 juta kepada Jaksa Pinangki agar tidak dieksekusi terkait hukuman yang dijatuhkan hakim atas kasus korupsi cessie Bank Bali.
Djoko Tjandra disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a dan pasal 5 ayat 1 huruf b dan pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian, Korps Adhyaksa juga menetapkan Andi Irfan Jaya yang diduga perantara suap terhadap Jaksa Pinangki. Teman dekat jaksa Pinangki itu diduga turut membantu pengurusan fatwa hukum Djoko Tjandra di MA. Andi Irfan disangkakan melanggar pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=MctPXuB47Sc

Prediksi Skor Swiss vs Kanada di Piala Dunia 2026: Jonathan David Tancap Gas Bombardir Gawang La Nati
Prediksi Susunan Pemain Timnas Portugal vs Uzbekistan: Ruben Dias Siap Hadapi Tim Bertahan
Prediksi Skor Yordania vs Aljazair di Piala Dunia 2026: Duel Hidup dan Mati Siapa Lolos dari Grup J
Penampakan Wajah Wanita yang Menipu Tantri Kotak dkk dengan Kerugian Mencapai Rp 10 Miliar
Viral! Pengakuan BEM FH UBK Usai Temui Gibran, Ngaku Terima Uang hingga Minta Maaf ke Mahasiswa
Prediksi Skor Afrika Selatan vs Korea Selatan di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Wajib Menang Demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Kolombia vs RD Kongo di Piala Dunia 2026: Daniel Munoz Motor Serangan Los Cafeteros
Prediksi Skor Bosnia dan Herzegovina vs Qatar di Piala Dunia 2026: Mimpi Buruk Al-Annabi Belum Usai
Prediksi Skor Maroko vs Haiti di Piala Dunia 2026: Achraf Hakimi Cs Siap Pesta Gol di Laga Penentuan
Prediksi Skor Panama vs Kroasia di Piala Dunia 2026: Misi Berat Luka Modric Berburu Poin Pertama
