
Terdakwa kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook Nadiem Makarim mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/1/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, membantah tudingan bahwa hartanya melonjak hingga Rp 6 triliun dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) miliknya.
Ia menilai anggapan tersebut muncul karena kesalahan dalam membaca dokumen pajak.
Pernyataan itu disampaikan Nadiem saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/3).
“Saya menerima fitnah baru mengenai adanya penempatan penghasilan pemerkayaan saya Rp 6 triliun berdasarkan SPT saya. Nah, ini hal yang sangat lucu,” kata Nadiem.
Ia menjelaskan, kenaikan nilai tersebut sebenarnya berasal dari saham yang telah dimilikinya sejak 2015, jauh sebelum ia menjabat sebagai menteri. Menurutnya, saham tersebut tidak pernah berpindah atau dijual sejak saat itu.
“Sidang kan sudah terbukti bahwa kenaikan saham, itu semua saham yang saya punya, saya dapatkan sejak 2015, lima tahun sebelum jadi menteri. Semua sahamnya tidak pernah ke mana-mana sejak 2015. Dan lebih lucunya lagi, tidak ada di tahun 2022 yang dibicarakan ada penjualan sama sekali. Karena memang saya tidak boleh jual saham saat debut. Lalu dibilang ada lonjakan penghasilan Rp 6 triliun. Itu salah baca SPT,” bebernya.
Nadiem menerangkan, angka Rp 5,2 triliun yang tercantum dalam SPT bukanlah penghasilan yang ia terima, melainkan nilai saham yang telah dimilikinya sejak lama.
Pencatatan tersebut muncul karena kewajiban pajak bagi pemegang saham saat PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melakukan penawaran umum perdana saham atau Initial Public Offering (IPO).
“Setiap pemilik saham perusahaan yang mau go public itu wajib membayar pajak satu kali sebesar 0,5 persen dikali total saham dikali harga IPO. Jadi keliru membaca SPT-nya. Itu bukannya penghasilan, itu pengeluaran karena saya harus membayar pajak,” jelasnya.
Ia juga menambahkan, sekitar 200 pemegang saham lainnya turut memiliki kewajiban pajak yang sama pada tahun tersebut.
Lebih lanjut, Nadiem membantah keras adanya penjualan saham pada 2022. Ia menjelaskan bahwa Bursa Efek Indonesia memberlakukan aturan larangan penjualan saham bagi pemegang saham awal selama delapan bulan setelah IPO.
“Jadi mustahil saya menjual saham di 2022,” imbuhnya.
Dalam perkara ini, Nadiem Makarim didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,18 triliun terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Ultah Ariel NOAH ke-45 Dirayakan Bareng Wulan Guritno, Ada Pelukan hingga Candaan Duda-Janda
Prediksi Skor Fiorentina vs Napoli: Peluang I Partenopei Petik 3 Poin di Stadion Artemio Franchi
Ariel NOAH 18 Tahun Menduda, Dekat dengan Wulan Guritno di Ultah ke-45
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Real Betis di Liga Spanyol: Los Verdiblancos Menang Lagi
Prediksi Skor Getafe vs Malaga di Liga Spanyol: Azulones Libas Perlawanan Tim Tamu
Prediksi Skor Villarreal vs Levante di Liga Spanyol: Kapal Selam Kuning Libas Tim Tamu
Prediksi Skor Schalke 04 vs Elversberg di Liga Jerman: Duel Tim Papan Tengah Rawan Imbang
Prediksi Skor Parma vs Genoa di Liga Italia: Duel Tim Papan Bawah Berakhir Imbang
Prediksi Skor FC Twente vs PSV Eindhoven: Pemuncak Klasemen Berpeluang Pesta Gol

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022