Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 29 April 2021 | 20.40 WIB

5 SK Izin Operasional Perguruan Tinggi Swasta Diduga Palsu

Ilustrasi prosesi wisuda - Image

Ilustrasi prosesi wisuda

JawaPos.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menemukan adanya dugaan pemalsuan surat keputusan (SK) izin operasional perguruan tinggi swasta (PTS). Saat ini, Polda Metro Jaya sedang dalam tahap penyidikan.

Sekretaris Direktorat Pendidikan Tinggi (Sesditjen Dikti) Paristiyanti Nurwardani menuturkan, penemuan itu terjadi pada akhir Januari lalu, di mana LLDikti Wilayah IV melaporkan adanya 5 SK diduga palsu. Setelah dilakukan pengecekan, 5 SK tersebut dipastikan tidak diterbitkan Kemendikbudristek.

Lalu pada Februari, pihaknya melakukan rapat koordinasi dengan Polda Metro Jaya terkait penemuan 5 SK itu. Akhirnya diputuskan, pihaknya melaporkan secara resmi kepada pihak berwenang untuk mengusut tuntas masalah ini.

"26 April kemarin, bapak wakapolda menyampaikan telah ditemukan adanya unsur pidana terhadap penerbitan 5 SK tersebut, wakapolda telah mengistruksikan langsung kepada jajarannya untuk gelar perkara menentukan tersangka pelaku pemalsuan 5 SK izin operasional," ungkap dia dalam telekonferensi pers, Kamis (29/4).

Adapun, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Biro Hukum Kemendikbudistek, Polaris Siregar mengatakan SK yang diduga palsu ini berasal dari tiga PTS yang berafiliasi menjadi satu dengan nama Universitas Painan.

Baca Juga: Reformasi ASN, Naik Pangkat Tiap Dua Tahun dan Usia Pensiun Ditambah


"PTS yang memalsukan SK menamakan diri Universitas Lainan, universitas itu sendiri belum pernah ada, tapi itu yang mereka coba palsukan izinnya dan menamakan diri sebagai Universitas Lainan, berkedudukan di Tangerang (Banten)," ujarnya.

"Oleh karenanya ini sedang dikerjakan penyidik dan informasinya sudah terjalin dengan baik dan akan lebih cepat terungkap supaya kita lebih terang benderang siapa yang harus bertanggungjawab," tandasnya.

 

Berikut rincian SK izin operasional PTS yang diduga palsu:

1. SK Mendikbud mengenai izin perubahan nama dan lokasi salah satu PTS yang berlokasi di Jawa Timur ke Banten.

2. SK Mendikbud mengenai izin pembukaan prodi akuntansi (sarjana) pada PTS tersebut

3. SK Mendikbud mengenai izin pembukaan prodi kenotariatan (magister)

4. SK Mendikbud mengebai izin prodi ilmu hukum (doktor)

5. SK Mendikbud menhenai izin penggabungan dua sekolah tinggi menjadi universitas di Banten

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore