Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 28 Desember 2018 | 18.41 WIB

Jalani Penahanan, Serda Jhoni Dipastikan Dipecat dari TNI AU

Alm Letkol CPM Dono Kuspriyanto, korban penembakan tentara koboy Serda Jhoni di Jatinegara, Jakarta Timur. - Image

Alm Letkol CPM Dono Kuspriyanto, korban penembakan tentara koboy Serda Jhoni di Jatinegara, Jakarta Timur.

JawaPos.com - Kasus penembakan anggota TNI-AD Letkol CPM Dono Kuspriyanto oleh Serda Jhoni Risdianto terus didalami. Proses hukum ditangani Polisi Militer Angkatan Udara (Pomau).


Kadispen TNI-AU Marsma Novyan Samyoga berjanji proses hukum kasus tersebut, termasuk nanti dalam sidang di peradilan militer, berlangsung secara transparan. Dia juga memastikan bahwa pelaku akan dipecat dari kesatuannya.


Novyan menegaskan, Serda Jhoni kini masih menjalani pemeriksaan intensif di Pomau. "(Tersangka) masih ditahan di Lanud Halim Perdanakusuma (Markas Pusat Pomau)," kata Novyan kemarin (27/12).


Menurut dia, Pomau akan mengembangkan penyidikan dengan menerima berbagai informasi. Termasuk informasi dari keluarga Letkol Dono yang menyebutkan bahwa pelaku pembunuhan lebih dari satu orang alias bukan hanya Serda Jhoni. "Silakan saja ada pendapat itu. Tapi yang pasti, semua informasi kami selidiki,'' jelas Samyoga.


Selain itu, pihaknya terus mencari peluru di lokasi kejadian. "Intinya, semua proses nanti terbuka di peradilan militer,'' sebut dia.


Seperti diketahui, tim gabungan TNI-Polri menemukan total sembilan selongsong peluru di lokasi penembakan di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur. Padahal, dari rilis resmi, peluru yang menembus mobil yang dikendarai Letkol Dono sebanyak empat butir. Yang menjadi misteri adalah keberadaan lima peluru lainnya.


Kapendam Jaya Kolonel Kristomei Sianturi mengatakan, Pomau menyelidiki seluruh peluru yang ditembakkan Serda Jhoni. Termasuk lima peluru yang belum ditemukan. "Selongsongnya kami temukan sembilan butir. Berarti kan logikanya dia nembak sembilan kali. Nah, ya sudah, sementara ini sedang penyelidikan ke mana lima peluru itu," tutur Kristomei.


Menurut Kristomei, proses hukum kasus Serda Jhoni ditangani langsung oleh Pomau. "Prosesnya masih berjalan," kata dia. Dia berharap proses hukum bisa berjalan cepat.


Sebagaimana diketahui, Serda Jhoni melakukan penembakan hingga menewaskan Letkol Dono di kawasan Jatinegara. Insiden tersebut berawal dari mobil dinas yang dikendarai Letkol Dono menyerempet sepeda motor yang dikendarai Serda Jhoni.

Editor: Fersita Felicia Facette
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore