
Ilustrasi: Gubernur Jateng Ganjar Pranowo saat tiba di PN.Tipikor Jakarta, Kamis (8/2).
JawaPos.com - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, tiba-tiba menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Politikus PDIP tersebut tiba di kantor lembaga antikorupsi ini sekitar pukul 09.40 WIB. Dia datang dengan mengenakan kemeja batik hijau lengan pendek.
Saat tiba di lobi Gedung KPK, Ganjar sedikit berkomentar terkait kehadirannya ke lembaga antirasuah. Dia mengaku hadir karena memenuhi panggilan sebelumnya pada Selasa (5/6) lalu.
"Memenuhi janji akan hadir. Karena kemarin kan nggak bisa," tuturnya sambil masuk lobi ruang tunggu Gedung KPK, Kamis (28/6). Selebihnya, ia enggan berkomentar lag. Ketika ditanya lebih lanjut perihal kasus korupsi e-KTP yang menyeret namanya.
Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, pemeriksaan terhadap Ganjar usai pilkada dikarenakan penjadwalan ulang pada 5 Juni. Dia diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi e-KTP dengan tersangka Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung. Selain itu juga pemeriksaan berhubungan dengan proses pembahasan anggaran atau aliran dana.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk IHP (Irvanto Hendra Pambudi Cahyo) dan MOM (Made Oka Masagung)," tukasnya pada awak media, Kamis (28/6).
Sekadar informasi, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo adalah keponakan Setya Novanto (Setnov). Saat kurun waktu dugaan korupsi e-KTP terjadi, Irvanto menjabat sebagai Direktur PT Murakabi Sejahtera merangkap Ketua Konsorsium Murakabi. Sedangkan Made Oka ialah pemilik perusahaan Delta Energi. Saat dugaan aliran dana terjadi, Oka masih menjabat sebagai komisaris di perusahaan perdagangan dan penerbitan itu.
Diduga mereka bersama-sama menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi. Ia diduga ikut mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari nilai proyek Rp 5,9 triliun.
Dalam kasus ini, mereka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
7 Mall Terbaik di Bandung dengan Banyak Tenant Kuliner dan Spot Foto yang Instagramable
Persebaya Surabaya Dilaporkan Capai Kesepakatan dengan Striker Asing, Punya Rekam Jejak di Indonesia!
Bupati Roby Kurniawan Disebut Netizen Sebagai Bupati R yang Bikin Ayu Aulia Kehilangan Rahim
11 Tempat Berburu Sarapan Bubur Ayam Paling Enak di Bandung, Layak Masuk Daftar Wisata Kuliner!
10 Rekomendasi Bubur Ayam Paling Favorit di Surabaya, Terkenal Lezat dan Jadi Langganan Pecinta Kuliner Pagi
10 Rekomendasi Kuliner Bakmi Jawa di Surabaya, Pengunjung Sampe Rela Antre Demi Seporsi Kenikmatan Kuliner Malam Satu Ini!
14 Kuliner Nasi Goreng Paling Enak di Bandung, Tiap Hari Pelanggan Rela Antre Demi Menikmati Kelezatan Kuliner Malam Satu Ini!
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
