
Ilustrasi: Gubernur Jateng Ganjar Pranowo saat tiba di PN.Tipikor Jakarta, Kamis (8/2).
JawaPos.com - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, tiba-tiba menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Politikus PDIP tersebut tiba di kantor lembaga antikorupsi ini sekitar pukul 09.40 WIB. Dia datang dengan mengenakan kemeja batik hijau lengan pendek.
Saat tiba di lobi Gedung KPK, Ganjar sedikit berkomentar terkait kehadirannya ke lembaga antirasuah. Dia mengaku hadir karena memenuhi panggilan sebelumnya pada Selasa (5/6) lalu.
"Memenuhi janji akan hadir. Karena kemarin kan nggak bisa," tuturnya sambil masuk lobi ruang tunggu Gedung KPK, Kamis (28/6). Selebihnya, ia enggan berkomentar lag. Ketika ditanya lebih lanjut perihal kasus korupsi e-KTP yang menyeret namanya.
Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, pemeriksaan terhadap Ganjar usai pilkada dikarenakan penjadwalan ulang pada 5 Juni. Dia diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi e-KTP dengan tersangka Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung. Selain itu juga pemeriksaan berhubungan dengan proses pembahasan anggaran atau aliran dana.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk IHP (Irvanto Hendra Pambudi Cahyo) dan MOM (Made Oka Masagung)," tukasnya pada awak media, Kamis (28/6).
Sekadar informasi, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo adalah keponakan Setya Novanto (Setnov). Saat kurun waktu dugaan korupsi e-KTP terjadi, Irvanto menjabat sebagai Direktur PT Murakabi Sejahtera merangkap Ketua Konsorsium Murakabi. Sedangkan Made Oka ialah pemilik perusahaan Delta Energi. Saat dugaan aliran dana terjadi, Oka masih menjabat sebagai komisaris di perusahaan perdagangan dan penerbitan itu.
Diduga mereka bersama-sama menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi. Ia diduga ikut mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari nilai proyek Rp 5,9 triliun.
Dalam kasus ini, mereka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Prediksi Skor Portugal vs Spanyol: Pasar Taruhan Dunia Jagokan La Furia Roja, Ronaldo Siap Balas Rekor Buruk
Prediksi Skor Brasil vs Norwegia di Piala Dunia 2026: Statistik Vikings Siap Hancurkan Samba
Prediksi Skor Meksiko vs Inggris di Piala Dunia 2026: Kelemahan 3 Singa di Estadio Azteca
Prediksi Skor Brasil vs Norwegia: Bursa Taruhan Dunia Jagokan Selecao, Opta Beri Peluang Menang 53,6 Persen
Prediksi Skor Inggris vs Meksiko: Bursa Taruhan Dunia Tetap Jagokan Three Lions, Rekor Angker Azteca Jadi Ancaman
Prediksi Skor Portugal vs Spanyol di Piala Dunia 2026: La Roja Diunggulkan Kalahkan Cristiano Ronaldo Cs
Prediksi Skor Amerika Serikat vs Belgia: Bursa Taruhan Dunia Ramalkan Imbang, Red Devils Unggul Head to Head
Prediksi Skor Amerika Serikat vs Belgia di Piala Dunia 2026: Setan Merah Diunggulkan Bungkam Tuan Rumah
Dijanjikan Gaji Rp 1,4 Juta Hanya Cair Rp 76 Ribu, Kopdes Merah Putih di Bojonegoro Pilih Tutup
Prediksi Susunan Pemain Meksiko vs Inggris: Altitude Jadi Senjata El Tri, Saka dan Gordon Bantu Harry Kane
