
Photo
JawaPos.com - Hari Raya Idul Fitri tinggal menghitung hari. Namun, Direktur utama PT PLN nonaktif, Sofyan Basir dipastikan tidak bisa merayakanya seperti tahun sebelumnya. Sebab, terhitung sejak Senin (27/5) malam, dia resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sofyan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi proyek PLTU Riau-1. Mantan Dirut BRI itu ditahan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan (Rutan) K-4 yang berada di belakang gedung KPK.
"SFB ditahan 20 hari pertama di Rutan cabang KPK di belakang gedung KPK Kavling K-4," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (27/5).
Sofyan yang keluar dari gedung KPK sekitar pukul 23.29 WIB itu langsung memakai rompi oranye tahanan KPK. Ia berusaha menutupi borgol ditangannya. Tak banyak komentar yang dilontarkan ketika diberondong oleh awak media.
"Tidak ada komentar, pokoknya ikutin proses, terimakasih. Mohon doanya," ucap Sofyan.
Sementara itu, Soesilo Aribowo selaku pengacara Sofyan Basir mengaku, menyesalkan sikap KPK yang langsung melakukan penahanan terhadap kliennya. Sebab penahanan ini dilakukan menjelang hari raya Idul Fitri 1440 Hijriah.
"Sebenarnya sangat disayangkan ya terjadi penahanan terhadap klien saya di bulan puasa seperti ini, sebenarnya kami ingin nanti setelah lebaran," sesal Soesilo.
Soesilo menyatakan, Sofyan yang diperiksa kurang lebih selama empat jam di ruang penyidik ditanya soal sembilan kali pertemuan. Pertemuan itu terkait pembahasan proyek PLTU Riau-1.
"Ditanya hanya tiga sampai empat pertanyaan. Terutama soal sembilan kali pertemuan dengan Eni Saragih dan Johannes Kotjo termasuk dengan Pak Setya Novanto dan Pak Idrus Marham. Tetapi belom sampai pada substansinya apa, hanya ada pertemuan pertemuan itu saja," ucap Soesilo.
Kendati demikian, lanjut Soesilo, dirinya sebagai kuasa hukum masih akan berdiskusi akan mengajukan justice collaboratore (JC) atau tidak kepada KPK.
"Ya untuk JC tentu kita harus berdiskusi matang dengan pak Sofyan ya, jadi bagaimana, kita belum tau belum sampe sana," tukasnya.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Sofyan Basir sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1. Penetapan ini merupakan pengembangan dari kasus yang telah menjerat mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes Kotjo dan mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham.
Sofyan Basir diduga bersama-sama Eni Saragih dan Idrus menerima suap dari Johannes Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. Sofyan diduga mendapat jatah sama dengan Eni dan Idrus.
Atas perbuatannya, Sofyan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 Ayat (2) KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Moldova vs Kepulauan Faroe: Landsliðið Unggul Tipis dari Tuan Rumah
Gelar Pertemuan, BEM UI, SEMA UGM, dan KM ITB Sepakat Gelar Aksi Besar dalam Waktu Dekat
Prediksi Skor Slovenia vs Makedonia Utara di Liga Nations UEFA: Fantje Kalahkan Tim Tamu
Prediksi Skor Skotlandia vs Swiss di Liga Nations UEFA: Nati Kalahkan Tuan Rumah dengan Skor Telak
Prediksi Skor Skor Lithuania vs Andorra, Laga Persahabatan: Tuan Rumah Berpeluang Menang
Prediksi Skor San Marino vs Albania di Liga Nations UEFA: Kuq e Zinjte Menang Telak di Dogana
Prediksi Skor Filipina vs Pakistan di FIFA ASEAN Cup: The Azkals Menang Tipis Atas The Shaheens
Prediksi Skor Jamaika vs Honduras di CONCACAF Nations League: Reggae Boyz Menang Meyakinkan?
Prediksi Skor Moldova vs Kepulauan Faroe: Tuan Rumah Dibayangi Rapuhnya Lini Pertahanan
Prediksi Finlandia vs Belarus di UEFA Nations League: Pohjanpalo Siap Lanjutkan Ketajaman

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022