
Ilustrasi: perampok ditangkap sedang berada di sauna. Ketika itu dia sedang bertelanjang. (pixabay)
JawaPos.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim memutuskan mengenakan penahanan kepada Ambroncius Nababan (AN) terkait kasus dugaan rasialis kepada aktivis Natalius Pigai. Penahanan ini dilakukan usai Ambroncius ditetapkan sebagai tersangka
"Berdasarkan hasil pemeriksaan diperoleh bukti yang cukup dan juga tersangka diduga keras telah melakukan tindak pidana yang dapat dikenakan penahanan," kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (27/1).
Penahanan Ambroncius tertuang dalam surat perintah penahanan nomor SPHan/18/I/2021/Direktorat Tindak Pidana Siber. Penahanan dimulai dari 27 Januari sampai dengan 15 Febuari 2021, atau selama 20 hari ke depan di rumah tahanan negara Bareskrim Polri.
"Ini surat penahanannya, ditandatangani oleh penyidik dan juga ditandatangani oleh tersangka atas nama AN. Yang pasti penyidik Polri akan menuntastkan kasus ini secara profesional dan akuntabel," jelas Rusdi.
Sebelumnya, Politisi Partai Hanura Ambroncius Nababan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Polisi resmi menetapkan Ambroncius sebagai tersangka kasus dugaan tindakan rasialis yang ia lakukan kepada eks Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.
Ambroncius dalam akun media sosialnya menyandingkan foto Natalius Pigai dengan seekor gorila. Unggahannya tersebut didasari dari pernyataan Natalius yang menolak vaksin Covid-19 Sinovac.
Dalam kasus ini, Ambroncius dijerat Pasal 45a ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU 19 Tahun 2016 perubahan UU ITE dan Pasal 16 jo Pasal 4 huruf b ayat 1 UU 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi, Ras, dan Etnis, serta Pasal 156 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.

Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Siapa yang akan Bertemu Arsenal di Final Liga Champions?
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
7 Hidden Gem Kuliner Sunda di Bogor yang Enak dan Wajib Dicoba, Suasana Asri dan Menunya Autentik
13 Gudeg Paling Enak di Solo dengan Harga Terjangkau, Rasa Premium, Cocok untuk Kulineran Bareng Keluarga!
12 Rekomendasi Kuliner Malam di Surabaya dengan View Terbaik untuk Nongkrong Santai dan Pemandangan yang Memukau
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Sejarah Die Roten Selalu Lolos dari Semifinal Liga Champions, Masih Dominan Lawan Klub Ligue 1
