Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 5 Mei 2026 | 05.02 WIB

Natalius Pigai Batalkan Rencana Pembentukan Tim Asesor untuk Tentukan Status Pembela HAM

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai di sela-sela gelaran Musrenbang HAM 2025 di Jakarta, Senin (8/12). (Ridwan/ JawaPos.com) - Image

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai di sela-sela gelaran Musrenbang HAM 2025 di Jakarta, Senin (8/12). (Ridwan/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, menegaskan membatalkan rencana pembentukan tim asesor untuk menetapkan status seseorang sebagai pembela atau aktivis HAM. Ia memahami, pemerintah tidak memiliki kewenangan untuk masuk ke ranah sipil dalam menentukan siapa yang dapat disebut sebagai pembela HAM.

Pernyataan ini disampaikan menyusul ramainya kritik atas rencana pembentukan tim asesor dalam menentukan status pembela HAM.

"Dalam konteks ini, pemerintah tidak boleh mengatur atau memasuki wilayah sipil. Oleh karena itu, sangat tidak mungkin pemerintah masuk, mengatur, apalagi menentukan kamu pembela HAM dan kamu tidak, kamu aktivis atau kamu tidak. Tidak mungkin pemerintah masuk. Saya menyatakan tidak mungkin pemerintah masuk," kata Pigai di kantor Kementerian HAM, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (4/5).

Ia menegaskan pemerintah tidak akan menentukan status pembela HAM maupun aktivis. Hal tersebut, sejalan dengan prinsip dalam regulasi internasional, termasuk resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang pembela HAM tahun 1998. Serta perlindungan bagi aktivis perempuan tahun 2013, yang melarang intervensi negara dalam penetapan status tersebut.

"Dengan demikian klir ya bahwa pemerintah tidak menentukan status pembela HAM, status aktivis. Sangat tidak mungkin, karena kami ini tahu regulasi-regulasi internasional yang terutama resolusi PBB terkait dengan pembela HAM tahun 1998 maupun pembela HAM bagi mereka aktivis perempuan tahun 2013 itu menyatakan bahwa negara tidak boleh intervensi," tegasnya.

Kritik atas penolakan pembentukan tim asesor yang dicanangkan Menteri HAM Natalius Pigai sebelumnya datang dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Komisioner Komnas HAM, Pramono Ubaid Tanthowi, menyatakan rencana sertifikasi bagi aktivis HAM dinilai berpotensi melahirkan konflik kepentingan.

Pasalnya, berdasarkan pengaduan yang selama ini diterima Komnas HAM, ancaman terhadap para pembela HAM, justru melibatkan oknum pejabat atau institusi negara, selain melibatkan pihak korporasi. 

"Kementerian HAM adalah bagian dari pemerintah eksekutif. Menjadi pertanyaan, apakah Kementerian HAM dapat berhadapan dengan negara/ pemerintah secara obyektif, saat ancaman terhadap Pembela HAM melibatkan oknum pejabat atau institusi pemerintah?" ujar Pramono dalam keterangan tertulis, Jumat (1/5). 

Ia menjelaskan, menjadi aktivis atau bersikap kritis terhadap penyelenggaraan kekuasaan negara adalah kebebasan dasar dan hak partisipasi setiap warga negara. Karena itu, negara wajib menghornati dan melindunginya. 

Dalam menghormati kebebasan dasar tersebut, kata Pramono, negara memiliki kewajiban pasif (non-interference), yakni tidak banyak melakukan campur tangan, baik untuk mengatur, memilah atau membatasi penikmatan hak tersebut oleh warga negara. 

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore