
Dirut PT PLN Sofyan Basir akan diperiksa di KPK
JawaPos.com - Status tersangka yang disandang Idrus Marham saat ini dalam kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 berimbas ke pihak lain. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Dirut PT PLN Sofyan Basir.
Pemeriksaan terhadap mantan Dirut BRI itu dengan statusnya sebagai saksi untuk tersangka Idrus Marham. "Nanti tentu kami panggil (Sofyan Basir), kapan waktunya nanti kami infokan lagi," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (27/8).
Lebih jauh dikatakan Febri, KPK menelisik Sofyan sebagai saksi untuk mendalami proses bergulirnya proyek pembangkit listrik sebesar 35 ribu megawatt. Termasuk juga dalam prosesnya apa ada pertemuan dengan Idrus Marham.
"Kami akan melihat saksi sebagai dirut PLN, bagaimana proses penunjukan. Apakah ada pertemuan dengan tersangka IM (Idrus Nathan) dan yang lain tentu itu akan didalami penyidik," ungkap Febri.
Untuk saat ini, kata Febri, penyidik masih fokus pada tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Saragih, pengusaha Johannes B Kotjo, dan eks Mensos Idrus Marham.
Terkait pemeriksaan mantan Ketua DPR RI Setya Novanto, diakui Febri, itu untuk menggali informasi terkait adanya gugatan aliran uang yang masuk ke DPR RI dan Partai Golkar.
"Kapasitas Setnov, ada dua kapasitas. Dilihat dari pengurus Partai Golkar saat itu dan sebagai Ketua DPR. Tapi fokusnya saat ini masih sejauh apa yang diketahui Setnov," pungkasnya.
KPK menduga, Idrus berperan mendorong agar Eni menerima uang Rp 4 miliar pada November dan Desember 2017, serta Rp 2,2 miliar pada Maret dan Juni 2018.
Eni diduga menerima suap sebesar Rp 500 juta yang merupakan bagian dari commitment fee 2,5 persen dari nilai proyek kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
Commitment fee tersebut diberikan oleh Johannes Budisutrisno Kotjo. Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan Johannes sebagai tersangka karena memberikan suap kepada Eni.
Menurut KPK, dalam pengembangan penyidikan diketahui bahwa Idrus ikut membantu dan bersama-sama dengan Eni Maulani menerima suap. Adapun, Idrus dijanjikan uang 1,5 juta dollar AS oleh Johannes Budisutrisno.

Prediksi Skor Paraguay vs Australia di Piala Dunia 2026: Berebut Tiket 32 Besar Namun Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Swiss vs Kanada di Piala Dunia 2026: Jonathan David Tancap Gas Bombardir Gawang La Nati
Prediksi Skor Turki vs Amerika Serikat di Piala Dunia 2026: The Stars & Stripes Berburu Rekor Sempurna di Fase Grup
Prediksi Skor Jepang vs Swedia di Piala Dunia 2026: Samurai Biru Incar Tiket 32 Besar di Laga Penentuan
Prediksi Skor Afrika Selatan vs Korea Selatan di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Wajib Menang Demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Tunisia vs Belanda di Piala Dunia 2026: Oranje Wajib Menang demi Amankan Tiket 32 Besar
Profil Wakil Ketua BEM UI Fathimah Azzahra yang Konsisten Mengkritik Program MBG
Prediksi Skor Bosnia dan Herzegovina vs Qatar di Piala Dunia 2026: Mimpi Buruk Al-Annabi Belum Usai
Prediksi Skor Curacao vs Pantai di Piala Dunia 2026: Misi Les Éléphants Menang demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Maroko vs Haiti di Piala Dunia 2026: Achraf Hakimi Cs Siap Pesta Gol di Laga Penentuan
