Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 27 Mei 2019 | 21.08 WIB

Batal Diperiksa Polisi, Permadi Beberkan Maksud 'Revolusi'

Politisi senior Permadi. (Istimwa) - Image

Politisi senior Permadi. (Istimwa)

JawaPos.com -  Politisi senior Partai Gerindra, Permadi memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Senin (27/5). Namun, Permadi batal diperiksa penyidik kepolisian. Karena alasan dari penyidik, akhirnya Permadi kembali beraktifitas seperti biasa dan tidak jadi diperiksa soal dugaan makar tersangka Eggi Sudjana.

Permadi tiba di Mapolda Metro Jaya sekitar pukul 10.40 WIB dan ditemani kuasa hukumnya, Hendarsam Marantoko.  Ia datang dengan mengenakan kemeja serta celana bahan berwarna hitam. "Ini untuk kedua kali diperiksa oleh Siber Polda Metro Jaya yang dulu belum selesai. Sekarang disambung lagi, masih tentang ceramah saya di gedung DPR," ujar Permadi, Senin (27/5).

Permadi berangapan, Revolusi yang ia ucapkan merujuk pada konteks seruan Presiden Soekarno. Ia menilai, revolusi dapat dimaknai banyak hal, contohnya revolusi mental. "Revolusi yang saya maskud kan revolusinya Bung Karno yang multikompleks revolusi mental. Mental harus diubah dari mental orang yang dijajah menjadi tidak dijajah. Menjadi bangsa yang beridikari. Itu harus. Revolusi politik, revolusi ekonomi, revolusi budaya revolusi industri, semua macam, multikompleks. Termasuk revolusi luar negeri. Bung Karno menolak bantuan luar negeri Amerika dengan mengatakan go to hell," jelasnya.

Sembari berkelakar, Permadi menegaskan jika ia tidak memiliki niatan untuk melakukan makar atas pernyataan 'Revolusi'. Baginya, 'Revolusi' yang dimaksud merujuk pada seruan Presiden Soekarno. "Ya bukan (untuk makar) Saya tidak pernah makar. Kalau makar tuh makan ayam bakar hehe," tambahnya.

Batal Diperiksa

Photo

Juru Kampanye Nasional Badan Pemenangan Nasional (Jurkamnas BPN) urut 02, Eggi Sudjana ditetapkan sebagai tersangka. (Muhammad Ridwan/ JawaPos.com)

Sementara itu, Pengacara Permadi, Herdarsam Marantoko meminta penyidik mempertimbangkan kondisi kesehatan kliennya. Hal tersebut berkaitan dengan pemeriksaan Permadi sebagai terlapor dugaan makar terkait ucapan 'Revolusi'. Pasalnya, pada Senin (20/5), politisi gaek itu telah diperiksa. Tak hanya itu, ia juga diperiksa sebagai saksi kasus dugaan makar atas tersangka Eggi Sudjana.

"Kita mohon pada polisi, penyidik untuk mempertimbangkan kondisi dan usia daripada beliau. Karena minggu lalu, diperiksa maraton untuk dua LP. Ada di Siber dari pagi sampai siang, selanjutnya, sambung lagi sampai malam," kata Hendarsam.

"Kami minta supaya penyidik dalam memeriksa beliau agar mempertimbangkan juga kondisi dan usia. Usia sudah jalan 80 tahun ini. Kami mita supaya penyidik bijak dan arif dalam menyidik perkara tersebut," tambahnya.

Lebih lanjut, Herdarsam menyebut jika kliennya tetap kooperatif selama pemeriksaan. Pertimbangan tersebut ia sampaikan agar tidak merugikan kedua belah pihak antara Permadi dan pihak kepolisian. "Tapi prinsipnya kami kooperatif, jangan sampai merugikan kedua belah pihak lah. Tidak dianggap menghalangi penyidikan polisi juga tidak merugikan klien kami dalam menghadapi kesehatannya saat ini," singkat Herdarsam.

Hendarsam Marantoko menyebut pemeriksaan terhadap kliennya atas dugaan makar soal seruan 'Revolusi' terpaksa batal dengan alasan tak hadirnya penyidik. "Kita sudah kesini menemui penyidik (untuk menjalani pemeriksaan) tapi ternyata penyidik pulang pagi. Tidak bisa dilakukan pemeriksaan," ucap Hendarsam.

Dengan alasan itu, sambung Hendarsam, pihaknya memutuskan untuk meninggalkan gedung Direktorat Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya setelah menunggu selama kurang lebih 2,5 jam.

Namun, sebelum meninggalkan lokasi, Hendarsam sempat berkoordinasi dengan Kepala Unit (Kanit) yang menangani kasus itu. Akan tetapi, hal itu tak membuahkan hasil. "Kita sudah diminta koordinasi ke kanitnya, ternayata sama-sama pulang pagi juga," kata Hendarsam.

Sehingga, lanjutnya, pihaknya telah meminta kepada pihak kepolisian untuk mengagendakan ulang pemeriksaan tersebut. "Kita minta reschedule saja. Untuk waktunya kapan, kita menunggu arahan dan koordinasi penyidik," cetus Hendarsam.

Jadwal Ulang

Photo

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono (kanan) dan Wadir Krimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam Indradi (kiri) menunjukkan foto tersangka HS saat memberi keterangan terkait kasus video dugaan makar dan ancaman pembunuhan terhadap Presiden Joko Widodo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/5). (DER)

Dihubungi terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan bahwa alasan batalnya pemeriksaan terhadap Permadi atas kasus dugaan makar lantaran ada permintaan untuk mengagendakan ulang. Sebab, salah satu alasan untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan yakni soal kesehatan dari Permadi.

"Penyidik sudah bertemu langsung dengan Pak Permadi dan kuasa hukumnya, namun alasan kesehatan yang disampaikan Pak Permadi yang meminta pemeriksaan dijadwalkan ulang," kata Argo.

Diketahui, Permadi kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena menyebut revolusi, Jumat (10/5/2019). Tak tanggung-tanggung, Permadi dipolisikan oleh dua orang. Pertama, Politisi PDI Perjuangan bernama Stefanus Asat Gusma, dan Josua Viktor sebagai Ketua Yayasan Bantuan Hukum Kemandirian Jakarta.

Laporan Stefanus diterima polisi dalam nomor laporan LP/2885/V/2019/PMJ/Dit. Reskrimum. Sementara laporan Josua diterima polisi dalam nomor laporan LP/2890/V/2019/PMJ/Dit. Reskrimum.

Untuk pasal yang diterapkan dalam kedua LP itu adalah pasal dugaan makar yang masuk dalam Pasal 107 KUHP dan 110 KUHP Junto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 4 Junto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis.

Photo

Photo

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore