
Pernyataan Saiful Mujani soal ajakan menjatuhkan Prabowo memicu polemik. Pakar hukum bahas indikasi makar dan Pasal 107 KUHP. (Istimewa)
JawaPos.com - Pernyataan akademisi Saiful Mujani mendadak viral dan memicu kegaduhan di ruang publik. Dalam sebuah acara pada 31 Maret 2026, ia melontarkan kalimat yang dinilai banyak pihak melampaui batas kritik politik biasa dan menjurus pada upaya penggulingan kekuasaan.
Dalam video yang beredar luas, Saiful secara gamblang meragukan mekanisme formal seperti impeachment.
"Bisa nggak kita mengkonsolidasikan diri untuk menjatuhkan Prabowo, kalau menasihati tidak bisa, bisanya hanya dijatuhkan," katanya.
Direktur Indonesian Political Review Iwan Setiawan menilai ucapan tersebut bukan sekadar opini. Menurutnya, ada indikasi kuat yang mengarah pada tindakan makar karena adanya ajakan terbuka untuk menjatuhkan pemerintahan yang sah.
"Kalau dilihat, pernyataan ini sudah mengarah pada upaya makar, karena selain ingin menjatuhkan presiden secara terbuka, juga mengajak pihak lain," ujar Iwan. Ia pun mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan.
Di sisi lain, pakar hukum tata negara Feri Amsari justru pasang badan. Ia menilai unsur pidana makar belum terpenuhi jika hanya berdasarkan ucapan. Menurutnya, makar butuh tindakan nyata seperti pengorganisasian massa atau rencana kekerasan.
"Dalam konteks pernyataan tersebut, belum terlihat adanya unsur-unsur tersebut," jelas Feri.
Analisis Hukum: Pasal 107 dan 110 KUHP Menanti?
Menanggapi polemik ini, Managing Partner One Law Firm, R. Surya Nuswantoro memberikan pandangan hukum yang lebih dalam. Ia menyoroti Pasal 107 dan 110 KUHP terkait permufakatan jahat.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Ultah Ariel NOAH ke-45 Dirayakan Bareng Wulan Guritno, Ada Pelukan hingga Candaan Duda-Janda
Ariel NOAH 18 Tahun Menduda, Dekat dengan Wulan Guritno di Ultah ke-45
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
7 Kebiasaan yang Bikin Ban Motor Cepat Botak, Mana yang pernah Kamu Lakukan?
Viral Pegawai BGN Sindir Korban Keracunan MBG Sambil Makan Chicken Katsu
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Sudah Tak Jadi Menkeu, Uang Rp 100 Ribu Bertanda Tangan Purbaya Malah Diburu
10 Kali Sidang Kasus Kuota Haji, Saksi Beberkan Tak Ada Dugaan Kerugian Negara
Psikolog Umum Kompeten dan Siap Berikan Layanan di Puskesmas, Pendidikan, Organisasi serta Komunitas
Tak Lagi jadi Menkeu, Momen Purbaya Makan Bakso Berdua Istri dan Kembali Nyetir Sendiri

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022