
Pernyataan Saiful Mujani soal ajakan menjatuhkan Prabowo memicu polemik. Pakar hukum bahas indikasi makar dan Pasal 107 KUHP. (Istimewa)
JawaPos.com - Pernyataan akademisi Saiful Mujani mendadak viral dan memicu kegaduhan di ruang publik. Dalam sebuah acara pada 31 Maret 2026, ia melontarkan kalimat yang dinilai banyak pihak melampaui batas kritik politik biasa dan menjurus pada upaya penggulingan kekuasaan.
Dalam video yang beredar luas, Saiful secara gamblang meragukan mekanisme formal seperti impeachment.
"Bisa nggak kita mengkonsolidasikan diri untuk menjatuhkan Prabowo, kalau menasihati tidak bisa, bisanya hanya dijatuhkan," katanya.
Direktur Indonesian Political Review Iwan Setiawan menilai ucapan tersebut bukan sekadar opini. Menurutnya, ada indikasi kuat yang mengarah pada tindakan makar karena adanya ajakan terbuka untuk menjatuhkan pemerintahan yang sah.
"Kalau dilihat, pernyataan ini sudah mengarah pada upaya makar, karena selain ingin menjatuhkan presiden secara terbuka, juga mengajak pihak lain," ujar Iwan. Ia pun mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan.
Di sisi lain, pakar hukum tata negara Feri Amsari justru pasang badan. Ia menilai unsur pidana makar belum terpenuhi jika hanya berdasarkan ucapan. Menurutnya, makar butuh tindakan nyata seperti pengorganisasian massa atau rencana kekerasan.
"Dalam konteks pernyataan tersebut, belum terlihat adanya unsur-unsur tersebut," jelas Feri.
Analisis Hukum: Pasal 107 dan 110 KUHP Menanti?
Menanggapi polemik ini, Managing Partner One Law Firm, R. Surya Nuswantoro memberikan pandangan hukum yang lebih dalam. Ia menyoroti Pasal 107 dan 110 KUHP terkait permufakatan jahat.
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Jafar dan Adnan Diduga Terlibat Match Fixing, PBSI Langsung Ubah Komposisi Ganda Campuran
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs Arema FC di Piala Presiden 2026: Misi Green Force Unjuk Gigi!
Profil Malik Bawazier, Suami Cut Keke yang Dilaporkan Kasus Perzinaan dan Kohabitasi
Hasil Piala Presiden: Persebaya Surabaya vs Arema FC 1-0, Yuran Fernandes Gacor!
Prediksi Skor Persib vs Persebaya di Final Piala Presiden 2026: Duel Tim Kelelahan!
Suami Endah Fitrianingsih Sakit Hati ke Malik Bawazier Atas Kasus Perzinaan
Prediksi Skor Persib Bandung vs Persija Jakarta di Piala Presiden 2026: Misi Berat Macan Kemayoran!
Aji Santoso Resmi Latih de Red FC, Klub Baru Jawa Timur Pilih Stadion Gelora 10 November Surabaya
Pelapor Diintimidasi Pihak Malik Bawazier Usai Laporkan Kasus Perzinaan
Iran Buka Suara usai Pidato Prabowo, Tegaskan Tak Pernah dan Tak Akan Miliki Senjata Nuklir
