
Pernyataan Saiful Mujani soal ajakan menjatuhkan Prabowo memicu polemik. Pakar hukum bahas indikasi makar dan Pasal 107 KUHP. (Istimewa)
JawaPos.com - Pernyataan akademisi Saiful Mujani mendadak viral dan memicu kegaduhan di ruang publik. Dalam sebuah acara pada 31 Maret 2026, ia melontarkan kalimat yang dinilai banyak pihak melampaui batas kritik politik biasa dan menjurus pada upaya penggulingan kekuasaan.
Dalam video yang beredar luas, Saiful secara gamblang meragukan mekanisme formal seperti impeachment.
"Bisa nggak kita mengkonsolidasikan diri untuk menjatuhkan Prabowo, kalau menasihati tidak bisa, bisanya hanya dijatuhkan," katanya.
Direktur Indonesian Political Review Iwan Setiawan menilai ucapan tersebut bukan sekadar opini. Menurutnya, ada indikasi kuat yang mengarah pada tindakan makar karena adanya ajakan terbuka untuk menjatuhkan pemerintahan yang sah.
"Kalau dilihat, pernyataan ini sudah mengarah pada upaya makar, karena selain ingin menjatuhkan presiden secara terbuka, juga mengajak pihak lain," ujar Iwan. Ia pun mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan.
Di sisi lain, pakar hukum tata negara Feri Amsari justru pasang badan. Ia menilai unsur pidana makar belum terpenuhi jika hanya berdasarkan ucapan. Menurutnya, makar butuh tindakan nyata seperti pengorganisasian massa atau rencana kekerasan.
"Dalam konteks pernyataan tersebut, belum terlihat adanya unsur-unsur tersebut," jelas Feri.
Analisis Hukum: Pasal 107 dan 110 KUHP Menanti?
Menanggapi polemik ini, Managing Partner One Law Firm, R. Surya Nuswantoro memberikan pandangan hukum yang lebih dalam. Ia menyoroti Pasal 107 dan 110 KUHP terkait permufakatan jahat.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Awas Macet! Besok Ribuan Buruh Demo May Day di Surabaya, Ini Jalan yang Perlu Dihindari
