Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 26 Oktober 2020 | 20.15 WIB

Aset Bentjok Disita, Irma: Nasabah WanaArtha Jangan Mau Diperdaya

Ketua DPP Partai Nasdem Irma Chaniago menyebut partainya berkomitmen untuk memberikan peran strategis kepada kaum hawa. - Image

Ketua DPP Partai Nasdem Irma Chaniago menyebut partainya berkomitmen untuk memberikan peran strategis kepada kaum hawa.

JawaPos.com - Politkus senior Partai NasDem Irma Chaniago mendesak manajemen dan nasabah WanaArtha Life tidak melakukan intervensi terhadap proses hukum di dalam pengungkapan kasus megakorupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Pasalnya hal ini untuk membuka aset-aset terdakwa kasus Jiwasraya yang merugikan negara hingga Rp 16,81 triliun.

“Jangan seenaknya saja itu WanaArtha. Mereka harus bisa kasih bukti kalau itu bukan aset terdakwa,” tegas Irma kepada wartawan, Senin (26/10).

Sebagai informasi, di beberapa persidangan kasus Jiwasraya terakhir terdapat sejumlah oknum yang mengatasnamakan diri sebagai nasabah WanaArtha, melakukan penyerobotan pada saat majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang lanjutan. Dari keterangannya, sejumlah oknum itu mendesak agar aset WanaArtha yang disita Kejaksaan Agung harus dilepas karena aset tersebut bukanlah milik Benny Tjokrosaputro.

Tak hanya itu, diketahui kabarnya diduga oknum nasabah WanaArtha itu juga kerap menggelar aksi demonstrasi dan mengatakan bahwa karena penyitaan aset ini WanaArtha mengalami gagal bayar.


Padahal dalam setiap keterangannya, jajaran Kejaksaan Agung menegaskan bahwa Sub Rekening Efek (SRE) yang disita merupakan milik Benny Tjokrosaputro, dan bukan milik WanaArtha Life. Pihak Kejaksaan pun sudah berulangkali meminta manajemen WanaArtha membuktikan bahwa aset tersebut bukanlah milik terdakwa, namun sampai saat ini manajemen tidak dapat membuktikannya.

“Saya mendesak agar aset terdakwa harus disita. Masyarakat harus paham itu. Setelah penyitaan akan masuk kas negara dan lewat skema bail in bisa digunakan untuk membuat holding penyelamatan dana nasabah,” ujar Irma kepada waratwan.

Menanggapi upaya intervensi ini, Irma pun berharap agar jajaran penegak hukum bisa teguh menegakkan hukum pada persidangan kasus korupsi Jiwasraya. Jangan mau kalau nasabah diperdaya untuk menuntut ke PN.

"Itu beda jalur. Harapan saya WanaArtha jangan mengganggu proses hukum dengan informasi yang katanya-katanya,” tegas Irma.

Sebelumnya, pada Rabu (21/10) Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa Wakil Presiden (Wapres) Komisaris WanaArtha Life periode 2009-2010, Manfred A. Pietruscha, dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya. Hal ini dilakukan untuk mendalami peran saksi dalam kasus megakorupsi Jiwasraya.

"Keterangan yang diambil dari saksi dianggap perlu untuk mengungkap sejauh mana peran para saksi dalam menjalankan perusahaannya dan kaitannya dengan jual beli saham dari pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya yang terjadi di Bursa Efek Indonesia," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono.

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore