Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 27 Agustus 2020 | 02.40 WIB

Kejagung Didukung Usut Dugaan Korupsi Dana Covid-19 di Lampung Timur

Jaksa Agung S.T. Burhanuddin - Dery Ridwansah (10) - Image

Jaksa Agung S.T. Burhanuddin - Dery Ridwansah (10)

JawaPos.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menunjukan atensi besar dalam pengawalan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan penanganan Covid-19. Salah satunya kasus penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana bantuan sosial (Bansos) Covid 19 di Kabupaten Lampung Timur.

Menanggapi hal itu, Guru Besar Fakultas Hukum dari Universitas Parahyangan, Asep Warlan Yusuf mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung dalam melakukan penyelidikan kasus penyalahgunaan dana Covid-19 di Lampung Timur itu. Sekaligus mendorong agar penanganan dilakukan secara transparan sampai tuntas.

Menurut Asep, penerapan sanksi berat bakal menjerat tersangka yang melakukan tindak pidana korupsi pada saat bencana seperti pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia. Sanksinya bisa berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup bagi pelakunya.

“Ini harus diusut tuntas. Karena Undang-Undang tentang tindak pidana korupsi dan Undang-Undang tentang penanggulangan bencana, memerintahkan hukuman mati atau seumur hidup bagi yang melakukan korupsi dalam keadaan bencana,” ujar Asep Warlan, Rabu (26/8).

 


Asep juga menjelaskan, anggaran dana bantuan untuk penanganan dan penanggulangan pandemi Covid-19 yang jumlahnya mencapai triliunan rupiah itu rawan terjadinya penyimpangan, maka dari itu pengawalan atau pendampingan dana tersebut harus dilakukan supaya tidak terjadi penyalahgunaan.

“Kejaksaan dan Kepolisain, KPK kalau perlu, dan semua instrumen kelembagaan pengawasan dan penindakan harus didayagunakan untuk ini, KPK kalau perlu terjun langsung mengawal dari perencanaan hingga pelaporan itu harus diperiksa betul,” terangnya.

Sebab, dengan dana yang begitu besar, Asep juga meminta Kejagung dalam melakukan pengawasan dana bantuan yang dialokasikan memastikan terserap dengan baik, panyaluran bantuan tepat sasaran dan mencegah pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab mengambil keuntungan.

“Agar memastikan semua anggaran itu memang terserap dengan baik dengan benar dengan sah begitu, bagaimana penyaluranya, siapa yang mendapatkan bantuan itu, harus tepat betul. Itu bagian dari monitoring, evaluasi dan pengawasan dari pihak Kejaksaan utamanya meraka disana,” katanya.

Asep juga mewanti-wanti para pihak untuk berhati-hati menggunakan dana bantuan yang bersumber dari APBN atau APBD tersebut agar penyaluranya dapat bermanfaat bagi masyarakat banyak yang sedang membutuhkan.

“Kerana itu wanti-wanti dengan anggaran dana Covid ini karena uangnya sangat besar berpuluh triliun kalau di gabung dengan pusat bahkan mencapai ratusan triliun kemudian agak sedikit menyimpang dari prosedur biasanya, panyalurannya harus bermanfaat betul," ungkapnya.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, jajarannya sedang menyelediki kasus dugaan penyimpangan dana bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Lampung Timur. Menurutnya, perkara sudah sampai di Kejaksaan Tinggi dan dilakukan penyelidikan.

“Kami tengah melakukan penyelidikan dan dalami kasusnya,” Kata ST Burhanuddin.

Burhanuddin pun menyatakan tim Kejaksaan Agung dari jaksa agung muda pidana khusus (Jampidsus) telah turun ke Lampung Timur sejak 7 Agustus 2020.

“Namanya penyelidikan, ini kan mencari, itu ada informasi kita untuk tindaklanjuti. Apakah di dalam pelaksanaanya itu ada niat jahatnya tidak, kalau tidak ada niat jahat, tutup. Kalau ada niat jahat, harus dilakukan penindakan,” ungkapnya.

Menurutnya, ada atensi dari Presiden Joko Widodo terkait pendampingan dana Covid-19 agar sampai ke tangan masyarakat dan tepat sasaran. “Memang kita diminta untuk melakukan pendampingan. Kalau sudah ada pendampingan, diarahkan begini-begini, kemudian ada terjadi kesalahan,” katanya.

"Jika hasil penyelidikan didapatkan kesalahan hanya pada bagian administrasif, pihaknya tidak akan melakukan penindakan. Yapi kalau ada niatan jahat untuk mengambil atau korupsi, ya itu tentunya tegas,” pungkasnya.

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore