Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 27 Juni 2020 | 04.13 WIB

Suap di Lapas Sukamiskin, Rahadian Azhar Segera Duduk di Meja Hijau

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan penyidikan kasus dugaan suap penyalahgunaan fasilitas, pemberian izin luar biasa, dan pemberian lainnya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung dengan tersangka Rahadian Azhar. Direktur Utama PT Gloria Karsa Abadi itu bakal segera duduk di kursi terdakwa Pengadilan Tipikor Bandung.

"Hari ini, penyidik KPK telah melaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti) tersangka atau terdakwa Rahadian Azhar (Direktur Utama PT Gloria Karsa Abadi) ke JPU. Sebelumnya berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21)," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri, Jumat (26/6).

Ali menyebut, penahanan Rahadian selanjutnya menjadi kewenangan JPU. Menurutnya, penahanan lanjutan selama 20 hari terhitung mulai 26 Juni 2020 sampai dengan 15 Juli 2020 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya.

Ali menyebut, Jaksa KPK memiliki waktu maksimal 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan Rahadian dan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Bandung untuk disidangkan.

"Persidangan diagendakan di PN Tipikor Bandung," tukasnya.

Dalam perkara ini, Rahadian diduga telah memberikan sebuah mobil merek Mitsubishi Pajero Sport dengan nomor polisi B 1187 FJG berwarna hitam kepada eks Kepala Lapas Sukamiskin, Wahid Husein yang telah menjadi terpidana kasus ini.

Pemberian mobil yang menggunakan nama Muahir, anak buah Rahadian itu sehubungan dengan bantuan Wahid Huesin menjadikan perusahaan Rahadian sebagai mitra koperasi Lapas Madiun, serta sebagai Mitra Industri Percetakan di Lapas Sukamiskin.

Atas perbuatannya itu, Rahadian Azhar disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor: Banu Adikara
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore