
Warga antre untuk menukarkan pecahan uang baru pada momen Lebaran tahun lalu. Aji Styawan/Antara
JawaPos.com - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengaku mendengar informasi, Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Syahrial sempat menghubungi Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar terkait penyelidikan dugaan korupsi jual beli jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai.
Pernyataan ini disampaikan, menanggapi kasus dugaan suap penanganan perkara di Pemkot Tanjungbalai kepada penyidik KPK asal kepolisian, Stepanus Robin Pattuju (SRP). Diduga Stepanus menerima suap Rp 1,3 miliar dari Syahrial untuk menghentikan perkara yang diduga menyeretnya.
"Saya mendengarnya begitu, bahwa Wali Kota Tanjungbalai berusaha menjalin komunikasi dengan bu Lili. Tapi apakah bu Lili menanggapi atau menindaklanjuti seperti apa, saya belum ada informasi. Tapi setidaknya wali kota punya nomornya bu Lili," kata Boyamin dikonfirmasi, Senin (26/4).
Menurut Boyamin, Syahrial beberapa mencoba menghubungi Lili. Tetapi dia tidak mengatahui secara pasti, apakah Lili merespon tindakan Syahrial.
Boyamin memandang, seharusnya Lili dengan tegas memblokir nomor Syahrial. Karena kini posisinya sebagai Pimpinan KPK. Karena itu, ia meminta Dewan Pengawas KPK melakukan penyelidikan terkait hal ini.
"Maka dari itu untuk mendalami semua ini, harusnya Dewan pengawas mulai melakukan penyelidikan dan proses-proses sidang dewan etik mulai sekarang, melakukan investigasi dan klarifikasi tanpa harus menunggu proses pidananya. Karena ini harus saling menunjang," harap Boyamin.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar belum juga merespons konfirmasi yang dilayangkan JawaPos.com terkait informasi tersebut.
Baca Juga: Reformasi ASN, Naik Pangkat Tiap Dua Tahun dan Usia Pensiun Ditambah
Meski demikian, pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri hanya menjawab diplomatis soal informasi tersebut. Ali menegaskan, pihaknya bekerja berdasarkan kecukupan alat bukti, bukan didasari dari asumsi maupun opini.
"KPK tentu bekerja berdasarkan kecukupan alat bukti, tidak berdasarkan asumsi, persepsi dan opini. Untuk itu tentu segala informasi yang kami terima saat ini," ujar Ali.
Juru bicara KPK bidang penindakan ini mengapresiasi diberikannya informasi tersebut. Dia mengklaim, akan menindaklanjuti saat pemeriksaan saksi dilakukan.
"Kami pastikan akan didalami terhadap para pihak yang akan kami panggil dan periksa sebagai saksi," tegas Ali.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri sempat menanggapi pertanyaan awak media saat melakukan konferensi pers penetapan tersangka dugaan suap penanganan perkara di Pemkot Tanjungbalai. Firli mengklaim, tidak mengetahui adanya Pimpinan KPK yang dihubungi oleh Syahrial.
"Tentu saya baru tahu dari kawan-kawan, tetapi ini menjadi PR kita untuk mendalami. Saya tidak tahu apakah betul ada komunikasi kalaupun ada, apa bentuk komunikasinya? Apakah komunikasi ini dalam rangka pelaksanaan tugas atau komunikasi bentuk lain," ucap Firli, Kamis (22/4) malam.
Adapun dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni penyidik asal kepolisian, Stepanus Robbin Pattuju (SRP), Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Syahrial (MS) dan pengacaranya Maskur Husain (MH) sebagai tersangka. KPK menduga, penyidik asal Korps Bhayangkara Stepanus menerima suap untuk mengurus perkara yang menjerat Syahrial.
Stepanus yang merupakan penyidik KPK bersama dengan Maskur Husain menyepakati agar perkara dugaan korupsi yang menjerat Syahrial di KPK tidak lagi dilanjutkan. Kesepakatan uang Rp 1,5 miliar ini, setelah Stepanus bertemu Syahrial di rumah Aziz Syamsuddin pada Oktober 2020.
Syahrial lantas menyanggupi permintaan uang itu, dengan kesepakatan kasusnya tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan. Terlebih KPK juga sampai saat ini belum mengumumkan sejumlah pihak yang ditetapkan tersangka dalam kasus lelang jabatan di Kota Tanjungbalai.
Syahrial memberikan uang itu secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik Riefka Amalia (RA) teman dari Stepanus. Uang itu baru diserahkan dengan total Rp 1,3 miliar.
Stepanus dan Maskur disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 UU No. 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 UU No. 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus Hantavirus di Indonesia, Kemenkes: Saat ini Ada 2 Kasus Suspek di Jakarta dan Yogyakarta
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
Jadwal Persipura vs Adhyaksa FC Play-Off Promosi Super League, Siaran Langsung, dan Live Streaming
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
15 Oleh-oleh Paling Ikonik dan Khas dari Kota Surabaya, Rasanya Autentik dan Tiada Duanya, Wajib Kamu Bawa Pulang!
7 Hidden Gem Kuliner Sunda di Bogor yang Enak dan Wajib Dicoba, Suasana Asri dan Menunya Autentik
12 Rekomendasi Kuliner Malam di Surabaya dengan View Terbaik untuk Nongkrong Santai dan Pemandangan yang Memukau
