Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 20 Juli 2026 | 00.41 WIB

Hotman Paris Dinilai Tak Paham Hukum soal Izin Presiden untuk Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah

Pengacar Hotman Paris. (Istimewa) - Image

Pengacar Hotman Paris. (Istimewa)

Boyamin menyebut, ketentuan mengenai izin Presiden dalam proses penetapan tersangka terhadap seorang jaksa agung muda tidak pernah diatur dalam peraturan perundang-undangan, termasuk Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Aturan mana, KUHP mana gitu kan yang menegaskan atau mengatur penetapan tersangka seorang jaksa agung muda harus izin presiden. Ini membuat aturan sendiri, membuat hukum acara pidana sendiri namanya," kata Boyamin kepada wartawan, Minggu (19/7).

Aktivis antikorupsi itu menegaskan, Mahkamah Konstitusi (MK) justru telah menghapus kekebalan hukum yang sebelumnya melekat pada jaksa melalui putusan yang diterbitkan pada 2025.

"Bahkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2025 menegaskan kekebalan seorang jaksa saja sudah diamputasi," tegasnya.

Ia menjelaskan, aturan yang mengharuskan adanya izin hanya berlaku pada tahap pemeriksaan terhadap jaksa, dan izin tersebut diberikan oleh Jaksa Agung, bukan Presiden. Ketentuan itu pun memiliki pengecualian untuk perkara tertentu.

"Dari Jaksa Agung lho ya (izin pemeriksaan), bukan dari Presiden. Nah, berdasarkan putusan (MK) Nomor 15 Tahun 2025, tahun kemarin ya, pemeriksaan itu dikecualikan untuk kejahatan yang ancaman hukumannya mati lalu kejahatan terhadap keamanan negara dan pidana khusus. Pidana khusus itu masuk korupsi," jelasnya.

Boyamin menambahkan, sebagai advokat, Hotman Paris memiliki hak untuk memberikan pembelaan terhadap kliennya. Namun, argumentasi yang disampaikan tetap harus memiliki landasan hukum yang jelas.

Ia menegaskan, fokus utama dalam perkara tersebut seharusnya berada pada pembuktian dugaan tindak pidana korupsi, bukan pada klaim mengenai perlunya izin Presiden dalam penetapan tersangka.

"Tapi yang penting murni hukumnya ada gak nanti persoalan dugaan korupsinya. Yang paling krusial itu kan adalah adanya uang hampir setengah triliun rupiah dan emas 74 kilogram," cetusnya.

Hotman Paris sebut penetapan tersangka Febrie Adriansyah tanpa seizin Presiden

Editor: Dony Lesmana Eko Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore