Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 23 Mei 2026 | 14.40 WIB

Terungkap Terima Duit SGD 213.600, KPK Didesak Usut Dugaan Keterlibatan Dirjen Bea Cukai dalam Kasus Korupsi Impor Barang

Dirjen Bea Cukai, Djaka Budhi Utama. (Nurul/JawaPos.com) - Image

Dirjen Bea Cukai, Djaka Budhi Utama. (Nurul/JawaPos.com)

JawaPos.com - Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Djaka Budi Utama, terungkap dalam sidang menerima aliran uang dari PT Blueray Cargo sebesar SGD 213.600. Atas fakta hukum tersebut, KPK diminta mengusut keterlibatan Djaka Budi dalam pusaran kasus dugaan suap importasi barang dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). 

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mendorong KPK untuk mendalami dugaan penerimaan uang tersebut. Pasalnya, dugaan penerimaan uang terhadap Djaka Budi Utama muncul dalam fakta persidangan terdakwa bos PT Blueray Cargo, John Field.

"Wajib diperiksa. KPK berdosa jika tidak periksanya," kata Boyamin saat dihubungi JawaPos.com, Jumat (22/5).

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama disebut-sebut dalam surat dakwaan. Djaka Budi diduga melakukan pertemuan dengan sejumlah pengusaha, salah satunya pemilik PT Blueray Cargo, John Field, di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, pada 22 Juli 2025.

Boyamin menegaskan, munculnya fakta tersebut harus segera ditindaklanjuti oleh penyidik dan Pimpinan KPK. Ia meminta lembaga antirasuah untuk proaktif dalam mengembangkan perkara kasus dugaan suap importasi barang dan gratifikasi di lingkungan DJBC.

"Sudah ada di dakwaan dan bahkan ada pernyataan-pernyataan di depan pengadilan, bahwa ada dugaan aliran atau setoran kepada yang bersangkutan, ada kode-kodenya, soal itu nanti terbukti atau tidak ya harus diperiksa dulu," tegasnya.

Pegiat antikorupsi itu mengancam akan melaporkan Pimpinan KPK ke Dewan Pengawas (Dewas) jika tidak melakukan panggilan pemeriksaan terhadap Djaka Budi Utama. Ia menekankan, keterangannya penting untuk mengonfirmasi munculnya fakta aliran uang terhadap Djaka Budi.

"Kalau tidak diperiksa, KPK berarti melanggar kode etik dan saya akan laporkan ke Dewas KPK," cetusnya.

Di sisi lain, Boyamin juga mendorong agar Djaka Budi Utama dipecat dari jabatan Dirjen Bea Cukai. Permintaan itu bukan tanpa alasan, Djaka Budi diduga telah melanggar kode etik atas kinerjanya lantaran melakukan pertemuan dengan pengusaha yang mempunyai latar belakang pelanggar hukum.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore