Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 27 Februari 2021 | 00.21 WIB

Selama 4 Bulan Pelarian dan DPO KPK, Nurhadi Bersembunyi di Kediri

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi (tengah) usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai saksi untuk menantunya Resky, Rabu (10/6/2020). Nurhadi menjadi tersangka pasca ditangkap penyidik KPK terkait kasus suap dan gratiifikasi pengurusan kasus di Mah - Image

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi (tengah) usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai saksi untuk menantunya Resky, Rabu (10/6/2020). Nurhadi menjadi tersangka pasca ditangkap penyidik KPK terkait kasus suap dan gratiifikasi pengurusan kasus di Mah

JawaPos.com - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi membeberkan pelariannya selama menjadi daftar pencarian orang (DPO). Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono ditetapkankan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 6 Desember 2019.

"13 Februari 2020 (ditetapkan DPO). Persisnya tidak tahu. Tapi, diminta untuk klarifikasi kedatangan untuk BAP, diperiksa tidak hadir," kata Nurhadi saat menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan sebagai terdakwa, Jumat (26/2).

Mantan pejabat lembaga kekuasaan kehakiman itu lantas membeberkan alasannya menjadi DPO KPK. Dia menegaskan, sangkaan KPK terkait dugaan suap dan gratifikasi terhadap dirinya tidak benar.

"Pertama saya lagi melakukan upaya hukum praperadilan, itu satu. Kedua, saya tidak pernah melakukan hal yang disangkakan, tapi saya diposisikan sebagai tersangka," ujar Nurhadi.

Dia menyebut, upaya hukum praperadilannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kandas. Nurhadi menambahkan, penetapan tersangka oleh KPK membuat dirinya dan keluarga terpukul, sehingga harus menjelaskan kepada pihak keluarga terkait tuduhan KPK tersebut.

"Saya harus memberi pengertian bahkan enggak cukup sekali, dua kali. Saya enggak pernah melakukan tapi disangkakan. Karena ada sarana upayanya, saya lakukan praperadilan," ujar Nurhadi.

Dia mengakui, menjadi DPO KPK selama kurang lebih empat bulan. Sebelum hendak ditangkap KPK, Nurhadi mengklaim ingin menyerahkan diri dan kooperatif kepada lembaga antirasuah.

"Beda dua hari, kami akan serahkan diri, tapi selang beberapa hari itu kami ditangkap," cetus Nurhadi.

Nurhadi lantas membeberkan, selama menjadi buronan KPK, dirinya bersama menantunya Rezky Herbiyono bersembunyi di sebuah rumah yang berada di Kediri, Jawa Timur. Dia mengklaim, tidak ada tempat lain lagi selama menjadi DPO KPK.

"Hanya di satu tempat, di rumah saya di Kediri. Saya hanya berdua sama Rezky," tandas Nurhadi.

Dalam perkara ini, mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 37.287.000.000 dari sejumlah pihak yang berperkara di lingkungan Pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali.

Selain itu, Nurhadi dan menantunya juga turut didakwa menerima suap Rp 45.726.955.000 dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto. Uang suap tersebut diberikan agar memuluskan pengurusan perkara antara PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN) terkait dengan gugatan perjanjian sewa menyewa depo kontainer.

Atas perbuatannya, Nurhadi dan Rezky didakwa melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=zKhLjlrRBIE

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore