Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 25 Juni 2018 | 19.11 WIB

Mantan Ketum PPP Jalani Sidang PK di Pengadilan Tipikor Jakarta

Kader PPP ketika mengikuti Muktamar beberapa waktu lalu. - Image

Kader PPP ketika mengikuti Muktamar beberapa waktu lalu.

JawaPos.com - Meski telah diputus hukumnya oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, mantan Menteri Agama Suryadharma Ali terus berupaya melakukan pencarian keadilan terhadap kasus yang menjeratnya. Dia menempuh jalur peninjauan kembali (PK) atas kasus korupsi penyelengaraan ibadah haji pada 2010-2013 dan penggunaan dana operasional menteri. Sidang PK itu berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta.


Muhammad Rullyandi selaku pengacara Suryadharma Ali, menyatakan kliennya telah siap untuk menjalani sidang PK di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). "Sudah ada di lantai dua, nanti kita lihat hasilnya gimana ya," kata Rullyandi di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (25/6).


Rullyandi menilai, terdapat kejanggalan atas perkara hukum yang menjerat mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut. Untuk itu tim kuasa hukum dan Suryadharma Ali akan membacakan novum di hadapan majelis hakim. "Karena kami datang dengan alasan PK, nanti kita akan bacakan novum-nya," jelas Rullyandi.


Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak permohonan banding yang diajukan Suryadharma Ali. Hakim justru memperberat hukuman bagi Suryadharma. Majelis hakim justru menambah hukuman bagi Suryadharma menjadi 10 tahun penjara.


Selain itu, PT juga menambah hukuman berupa pencabutan hak politik Suryadharma selama lima tahun setelah pidana penjara selesai dijalani.


Pada pengadilan tingkat pertama, Suryadharma divonis 6 tahun penjara karena dinilai terbukti menyalahgunakan jabatannya selaku menteri dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013 dan dalam penggunaan dana operasional menteri.


Atas penyalahgunaan wewenangnya, Suryadharma dianggap merugikan keuangan negara sebesar Rp 27.283.090.068 dan 17.967.405 riyal Saudi. Suryadharma juga dianggap menggunakan dana operasional menteri (DOM) untuk kepentingan pribadinya.


Selama menjadi menteri, DOM yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang diterima Suryadharma berjumlah Rp 100 juta per bulan. Suryadharma menggunakan DOM untuk biaya pengobatan anaknya sebesar Rp 12,4 juta.


Selain itu, dia juga membayar ongkos transportasinya beserta keluarga dan ajudan ke Singapura untuk liburan sebesar Rp 95.375.830. SDA dinilai menggunakan dana tersebut untuk membayar biaya pengurusan visa, membeli tiket pesawat, pelayanan di bandara, transportasi, dan akomodasi untuk dia beserta keluarga dan ajudan ke Australia sebesar Rp 226.833.050.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore