Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 26 Maret 2021 | 01.02 WIB

LPSK: Pelecehan Seksual Kepala BPPBJ DKI Diselesaikan secara Pidana

Ilustrasi pelecehan seksual. Dok. JawaPos - Image

Ilustrasi pelecehan seksual. Dok. JawaPos

JawaPos.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendorong agar kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Kepala Badan Penyelenggara Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) Provinsi DKI Jakarta nonaktif Blessmiyanda diselesaikan secara pidana. LPSK berharap kasus ini tidak hanya diselesaikan secara administrasi di internal Pemprov DKI Jakarta.

’’Kami menghargai upaya Inspektorat DKI mengusut ini, namun jangan lupa bahwa perkara pidana tentu harus ada penyelesaian secara pidana selain secara administrasi. Yang dilakukan Inspektorat tentu ada batasannya. Kami berharap Inspektorat atau pihak yang dirugikan meneruskan perkara ini ke penegak hukum,’’ ujar Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu kepada wartawan, Kamis (25/3).

Dengan diselesaikannya kasus ini secara pidana, diharapkan bisa memberikan rasa keadilan kepada korban, juga memberikan efek jera kepada pelaku. Dengan begitu, kasus serupa tidak akan terulang.

’’Di sinilah pentingnya perkara dugaan pelecehan seksual diusut secara pidana. Efek jera agar tidak terulang lagi kejadian yang sama terutama pelecehan terkait relasi kuasa seperti atasan dengan bawahan,’’ imbuh Edwin.

Di sisi lain, LPSK mengaku siap memberikan perlindungan kepada korban maupun saksi yang mengetahui dugaan pelecehan seksual tersebut. Perlindungan penting karena dalam dunia kerja PNS memiliki hirarki yang membuat terjadi relasi kuasa antara terduga pelaku dengan korban maupun saksi yang bisa berstatus bawahan pelaku.

’’Termasuk juga untuk mengancam korban ataupun saksi untuk tidak memberikan keterangan atau melapor. Disinilah perlindungan untuk korban dan saksi menjadi penting,’’ tegas Edwin.

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria membenarkan Gubernur Anies Baswedan telah menonaktifkan Blessmiyanda dari posisi Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ).

Menurut wagub, pemberhentian itu dilakukan agar proses pemeriksaan di Inspektorat tidak terganggu. Saat ini, posisi Bless diganti Asisten Pemerintahan Sigit Wijatmoko sebagai Pelaksana Harian (Plh) pada jabatan Kepala BPPBJ.

’’Misalnya nggak dinonaktifkan dengan pemeriksaan ini, takutnya akan tidak fokus dan juga pekerjaan di badan pelelangan barang dan jasa itu kan untuk Pemprov DKI Jakarta pasti sibuk dan banyak. Sehingga akan mengganggu juga dalam pemeriksaan ini kalau tidak dinonaktifkan,’’ kata Riza seperti dilansir dari Antara. (*)

 

Saksikan video menarik berikut ini:

https://youtu.be/awIgM4Hmq74

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore