Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 24 Oktober 2020 | 16.49 WIB

Kebakaran Gedung Kejagung Terkuak, DPR: Menjawab Penasaran Publik

KUMPULKAN BUKTI: Polisi membuka garis polisi di area gedung Kejagung yang terbakar. (SALMAN TOYIBI/JAWA POS) - Image

KUMPULKAN BUKTI: Polisi membuka garis polisi di area gedung Kejagung yang terbakar. (SALMAN TOYIBI/JAWA POS)

JawaPos.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung. Anggota Komisi III DPR, Wihadi Wiyanto mengapresiasi kerja dari Polri khususnya Bareskrim dalam menyelesaikan kasus ini.

"Saya mengapresiasi langkah Bareskrim begitu tanggap sehingga cepat memberikan kepastian terhadap kasus terbakarnya gedung Kejagung yaitu dengan menetapkan para tersangka," ujar Wihadi kepada wartawan, Sabtu (24/10).


Politikus Gerindra ini menilai hal tersebut sudah menjawab keragu-raguan terhadap proses penyidikan kebakaran di gedung Kejagung oleh Bareskrim dengan sikap polisi yang profesional. "Jadi saya kira, ini menjawab apa yang pernah disampaikan Jampidum bahwa Polri tetap memproses penyidikan dan sudah menetapkan tersangka," imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, Polri menetapkan delapan orang tersangka kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung. Penetapan tesebut didapat dari hasil gelar perkara bersama dengan Kejaksaan Agung.

"Dengan ini, kami menetapkan delapan orang tersangka," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Mabes Polri, Jumat (23/10).

Argo mengatakan, dari hasil penyelidikan, mereka ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap lalai sehingga kebakaran terjadi. "Ini karena kealpaan ya," tambah Argo. Akibat kelalaian itu, para tersangka dijerat pasal 188, pasal 55, pasal 56 KUHP dengan ‎ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=GpI6U_RuqRs&ab_channel=jawapostvofficial

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore