
Foto udara gedung utama Kejaksaan Agung yang terbakar di Jakarta, Minggu (23/8/2020). Kebakaran gedung Kejagung berhasil dipadamkan setelah petugas damkar bejibaku menjinakkan api selama 11 jam dengan menerjunkan sebanyak 65 unit mobil damkar serta kendar
JawaPos.com - Tim Gabungan Bareskrim Polri menyimpulkan kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Jakarta, disebabkan oleh bara dari puntung rokok. Bara tersebut yang memicu munculnya api hingga terjadi kebakaran besar.
Ahli kebakaran Universitas Indonesia (UI), Yulianto, mengatakan, puntung rokok memang bisa menyebabkan sebuah kebakaran. "Jadi peristiwa kebakaran itu selalu diawali api yang kecil bisa karena bara bisa karena nyala. Nah, dalam proses kalau dia berasal dari rokok maka dia akan melalui proses membara," kata Yulianto di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (23/10).
Yulianto menjelaskan, bara dari puntung rokok itu merambat ke bahan yang mudah terbakar lainnya. Setelah terjadi perambatan, akan muncul asap putih sebelum api besar kemudian muncul. Berdasarkan keterangan saksi yang diperiksa penyidik, mereka yang pertama kali melihat api muncul juga melihat asap putih tebal dari Aula Biro Kepegawaian di lantai 6.
"Dari proses ini bisa bertransisi ke flaming (api yang menyala). Dalam pristiwa ini terjadi proses transisi tersebut sehingga di gedung lantai 6 menyala membesar kemudian api tumbuh mengikuti hukum T kuadrat," imbuhnya.
Yulianto sudah melakukan uji coba 2 kali untuk membuktikan puntung rokok bisa menyebabkan kebakaran. Dokumentasi percobaan ini sempat diputar di depan awak media yang meliput.
Dalam video terlihat Yulianto melakukan percobaan dengan keranjang besi transparan. Di dalamnya diisi dengan potongan kertas, tisu dan kayu. Kemudian dimasukan 2 puntung rokok. Setelah didiamkan beberapa menit, muncul asap putih. Tak lama dari itu berubah menjadi api besar.
Sebelumnya, penyidik gabungan Bareskrim Polri menetapkan 8 orang tersangka kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Jakarta. Mereka dianggap bertanggung jawab atas kasus tersebut karena dinilai lalai sehingga mengakibatkan api muncul dan membesar.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, penetapan tersangka ini berdasarkan 6 kali olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Penyidik juga telah meminta keterangan 131 orang dan 64 di antaranya dijadikan saksi.
"Setelah gelar perkara disimpulkan ada kealpaan. Semuanya kita lakukan dengan ilmiah untuk bisa membuktikan. Kita tetapkan 8 tersangka karena kealpaan," kata Argo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (23/10).
Mereka yang ditetapkan tersangka yakni 5 orang tukang bangunan berinisial T, H, S, K, IS, sebagai pihak yang merokok di dalam gedung Kejagung. Mandor berinisial UAM yang tidak mengawasi kerja para tukang. Direktur Utama PT ARM berinisial R sebagai penjual cairan pembersih bermerek Top Cleaner yang tidak memiliki izin edar. Dan, Direktur Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejagung berinisial NH yang bertanggung jawab dalam kesepakatan pembelian cairan pembersih Top Cleaner.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=B4P9DPJE8Q0&ab_channel=jawapostvofficial

BGN Terbitkan SE Nomor 12 Tahun 2026, Layanan MBG Dihentikan Sementara saat Hari Libur
TVRI Hilang? Begini Cara Memunculkan Sinyal TVRI untuk Nonton Piala Dunia 2026 Gratis
Bocor ke Publik! 2 Alasan Krusial Ramadhan Sananta Mau Gabung ke Persebaya Surabaya
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Sudah Masuk KBLI, Konten Kreator Didorong Punya NIB untuk Perkuat Legalitas
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Pembagian Grup Liga 2 2026/2027 Berubah, PSIS Semarang dan Persiku Kudus Geser ke Wilayah Barat
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
PP Muhammadiyah Minta MBG Dihentikan Sementara, Sebut Mudaratnya Lebih Banyak
Momen Republik Ceko dan Afrika Selatan Harus Puas Bermain Imbang 1-1
