
Kantor Jiwasraya di Jalan IR H. Juanda di Jakarta, Kamis (2/1/2019). Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com
JawaPos.com - Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto dituntut pidana seumur hidup oleh jaksa penuntut umum (JPU). Selain itu, Joko juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Jaksa Penuntut Umum membacakan surat tuntutan di PN Tipikor Jakarta, Kamis (24/9).
Dalam menjatuhkan hukuman terhadap Joko Hartono Tirto, Jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan. Joko dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme. Namun, tidak ada hal meringankan untuk Joko.
"Hal meringankan tidak ada," cetus Jaksa.
Baca juga: Benny Tjokrosaputro Hadapi Sidang Tuntutan Perkara Korupsi Jiwasraya
Jaksa meyakini, Joko Hartono bersama Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat. Selain dengan dua orang itu, Joko juga bekerjasama dengan mantan Dirut Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.
"Bahwa perbuatan terdakwa bersama Benny Tjokro, Heru Hidayat, Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan telah merugikan negara Rp 16.807.283.375.000,00," ucap Jaksa.
Jaksa mengatakan Joko Hartono dkk mengatur dan mengendalikan 13 manajer investasi untuk membentuk produksi reksa dana khusus untuk PT AJS. Reksa dana yang dikendalikan Joko Hartono dkk itu disebut jaksa tidak memberikan keuntungan ke Jiwasraya.
Joko diyakini jaksa melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=avpwZE63nD8

Bocor! 3 Alasan Krusial Bruno Moreira Tinggalkan Persebaya Surabaya, Nomor Dua Jadi Kunci Utama
Viral Penonton Konser F4 di Jakarta Kena Campak Sebelumnya, Kemenkes Lakukan Pengecekan
Soal Kabar Kepala BGN Dadan Hindayana Ditangkap, Dasco: Serahkan ke Aparat Hukum
Penyebab Ribuan Gerai Indomaret Tutup pada 31 Mei-1 Juni 2026
Kunker Luar Negeri Presiden Dikritik, Teddy Singgung Dino Patti Djalal yang hanya 3 Bulan jadi Wamenlu
Kejagung Konfirmasi Penggeledahan Kantor BGN Usai Pencopotan Dadan Hindayana
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Breaking News! Bruno Moreira Tinggalkan Persebaya Surabaya, Wariskan 39 Gol yang Sulit Dilupakan
Profil Sony Sanjaya, Eks Jenderal Polri yang Dicopot Sebagai Wakil Kepala BGN, Sempat Diterpa Isu OTT
Presiden Iran Masoud Pezeshkian Ajukan Pengunduran Diri, Ini Alasannya
