
Komisaris PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro (rompi pink) usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Agung di gedung Merah Putih KPK Jakarta, Selasa (21/1/2020). Benny Tjokrosaputro yang menjadi tahanan Kejaksaan Agung menjalani peme
JawaPos.com - Komisaris PT Hanson International, Benny Tjokrosaputro bersama dengan dua terdakwa pihak swasta kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya yakni, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto akan menghadapi sidang dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
"Berdasarkan info dari Jaksa Penuntut Umum untuk perkara Jiwasraya, bahwa rencana tuntutan untuk Benny Tjokrosaputro dk dilaksanakan Kamis (24/9) hari ini," kata Humas PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahyo, Kamis (24/9).
Jajaran mantan Direksi PT Asuransi Jiwasraya telah menjalani sidang tuntutan pada Rabu (23/9) kemarin, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim dituntut 20 tahun penjara. Hendrisman juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Hendrisman Rahim dengan pidana penjara selama 20 tahun, dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan," ucap jaksa Yanuar Utomo saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (23/9).
Baca juga: Eks Dirkeu Heran Jiwasraya Bisa Mengalami Gagal Bayar
Jaksa Penuntut Umum juga menuntut pidana seumur hidup terhadap mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo. Tak hanya itu, Harry juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Kemudian, mantan Kepala Divisi Investasi PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan dituntut 18 tahun penjara. Eks pejabat perusahaan asuransi pelat merah itu dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Jaksa meyakini, perbuatan para terdakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp16,8 triliun. Dugaan kerugian negara tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara Atas Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi pada periode Tahun 2008 sampai 2018 Nomor: 06/LHP/XXI/03/2020 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Jaksa mengatakan Hendrisman selaku Direktur Utama PT AJS sejak tahun 2008-2018 telah menggunakan dana hasil produk PT AJS berupa produk nonsaving plan, produk saving plan maupun premi korporasi yang keseluruhan bernilai kurang lebih Rp 91,1 triliun.
Perbuatan ini dilakukan bersama-sama dengan Direktur Keuangan PT AJS Hary Prasetyo dan Kepala Divisi Investasi periode tahun 2008 sampai dengan 2014, Syahmirwan.
Ketiga pejabat PT AJS itu disebut melakukan pengelolaan investasi saham dan reksa dana PT AJS yang tidak transparan dan tidak akuntabel dengan melakukan kesepakatan tanpa penetapan Direksi PT AJS.
Ketiga mantan pejabat PT Asuransi Jiwasraya dituntut melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo. Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=wJaSYjEpUkk
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Ultah Ariel NOAH ke-45 Dirayakan Bareng Wulan Guritno, Ada Pelukan hingga Candaan Duda-Janda
Prediksi Skor Fiorentina vs Napoli: Peluang I Partenopei Petik 3 Poin di Stadion Artemio Franchi
Ariel NOAH 18 Tahun Menduda, Dekat dengan Wulan Guritno di Ultah ke-45
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Real Betis di Liga Spanyol: Los Verdiblancos Menang Lagi
Prediksi Skor Getafe vs Malaga di Liga Spanyol: Azulones Libas Perlawanan Tim Tamu
Prediksi Skor Villarreal vs Levante di Liga Spanyol: Kapal Selam Kuning Libas Tim Tamu
Prediksi Skor Schalke 04 vs Elversberg di Liga Jerman: Duel Tim Papan Tengah Rawan Imbang
Prediksi Skor Parma vs Genoa di Liga Italia: Duel Tim Papan Bawah Berakhir Imbang
Prediksi Skor FC Twente vs PSV Eindhoven: Pemuncak Klasemen Berpeluang Pesta Gol

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022