
Photo
JawaPos.com - Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dituntut 4 tahun dan 2 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Ukum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Azis juga dituntut untuk membayar denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Menyatakan M Azis Syamsuddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa azis syamsuddin selama 4 tahun 2 bulan serta pidana denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Jaksa KPK Lie Putra Setiawan membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (24/1).
Jaksa juga menuntut agar Azis dijatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun. Pidana ini dibebankan setelah Azis menjalani pidana pokok.
"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokok," ucap Jaksa Lie.
Dalam menuntut Azis Syamsuddin, Jaksa KPK mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, perbuatan Azis
tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, perbuatannya merusak citra dan kepercayaan masyarakat pada DPR, tidak mengakui kesalahannya dan berbelit-belit.
"Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dituntut sebelumnya," ungkap Jaksa Lie.
Jaksa KPK meyakini, Azis Syamsuddin menyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju senilai Rp 3.099.887.000 dan USD 36.000 atau senilai Rp 519 juta. Suap itu terkait penanganan perkara korupsi yang diusut KPK di Lampung Tengah.
Suap tersebut dengan maksud agar Stepanus Robin Pattuju dan seorang pengacara Maskur Husain membantu mengurus kasus yang melibatkan Azis dan politikus Golkar Aliza Gunado terkait penyelidikan KPK di Lampung Tengah.
Azis dituntut melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Belgia vs Prancis di Liga Nations UEFA: Les Bleus Unggul Tipis dari Tuan Rumah
Prediksi Skor Hong Kong vs Laos di FIFA ASEAN Cup: Duel Seru Berpotensi Imbang di Kai Tak Stadium
Prediksi Skor Georgia vs Ukraina di UEFA Nations League: Misi Berat Kvaratskhelia Cs di Kandang
Prediksi Skor Armenia vs Montenegro di Liga Nations UEFA: Hrabri Sokoli Bakal Sulitkan Tuan Rumah
Guruh Soekarnoputra Meninggal, Ini Daftar Anak Soekarno yang Masih Hidup dan Sudah Tiada
Prediksi Skor Turki vs Italia di Liga Nations UEFA: Kans Ay-Yıldızlılar Hentikan Perlawanan Azzurri
Prediksi Skor Kamboja vs Myanmar di FIFA ASEAN Cup: Singa Asia Berpeluang Menang Tipis
Prediksi Skor Israel vs Irlandia di UEFA Nations League: The Green Army Curi Kemenangan Tandang
Prediksi Skor Lithuania vs Azerbaijan di UEFA Nations League: Duel Ketat Berpotensi Imbang
Prediksi Susunan Pemain Prancis vs Belgia: Tanpa Mbappe, Zidane Hadapi Ujian Berat

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022