
BERUJUNG GUGATAN: Tulisan laser SAVE KPK terproyeksi di Gedung Merah Putih KPK saat aksi penolakan pelemahan KPK, Jakarta, Senin (28/6). (SALMAN TOYIBI/JAWA POS)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mendalami sejumlah fakta dalam persidangan kasus dugaan suap dua mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Termasuk soal dugaan keterlibatan Bos PT Bank Pan Indonesia (Bank Panin) Mu'min Ali Gunawan.
Sebab dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (22/9) kemarin, Mu'min Ali Gunawan memerintahkan Veronika Lindawati untuk menegosiasikan penurunan kewajiban pajak Bank Panin.
"Pada prinsipnya, ketika sebuah perkara sudah bergulir di persidangan, nanti kita akan lihat apa ada fakta-fakta baru atau tidak," kata Deputi Penindakan KPK, Irjen Pol Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (22/9).
Jenderal polisi bintang dua ini memastikan, pihaknya akan mendalami fakta yang muncul di dalam persidangan. Dia menyebut, Jaksa KPK akan memberikan perkembangan dalam fakta yang muncul di persidangan.
Sebab dalam dakwaan Jaksa, ada permintaan dari Bos PT Bank Panin untuk menurunkan nilai pajak. Tetapi KPK belum bersikap soal apakah akan menjerat Mu'min Ali Gunawan atau Bank Panin sebagai tersangka.
"Tentunya kalau ada fakta-fakta baru itu, Jaksa juga akan membuat laporan kepada kita untuk didiskusikan kembali terhadap hal-hal yang sudah dikembangkan atau bagaimana," ucap Karyoto.
Menanggapi ini, kuasa hukum dari PT Bank Panin, Samsul Huda mengklaim, Bank Panin adalah entitas bisnis perbankan yang sangat taat terhadap aturan, ketat dan transparan dalam mengelola dana publik. Karena diawasi oleh regulator, antara lain Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kemenkeu, Auditor Independen dan publik selaku nasabah maupun pemegang saham.
Dia menyebut, Veronika Lindawati selaku kuasa wajib pajak diklaim tidak pernah menegosiaasikan penurunan kewajiban pajak. Namun mempertanyakan validitas temuan ke Tim Pemeriksa DJP.
"Bank Panin menilai temuan Tim Pemeriksa tidak sesuai dengan fakta dan data yang sebenarnya. Bank Panin menegaskan tidak ada kekurangan pembayaran kewajiban pajak di Tahun Pajak 2016," pungkas Samsul.
Dalam perkara ini, dua mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramadan didakwa menerima suap sebesar Rp 15.000.000.000 dan SGD 4,000,000. Jika dirupiahkan, total penerimaan suap kedua mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu itu menerima uang senilai Rp 57 miliar.
Salah satu uang suap itu diberikan oleh pihak dari PT Bank Pan Indonesia Tbk atau Bank Panin senilai Rp 5 miliar, dari nilai komitmen fee sebesar Rp 25 miliar. Suap ini diberikan untuk mengurangi nilai wajib pajak Bank Panin sebesar Rp 926.263.445.392.
"Bahwa untuk menegosiasikan penurunan kewajiban pajak Bank Panin, pihak Bank Panin menugaskan Veronika Lindawati sebagai orang kepercayaan dari Mu'min Ali Gunawan selaku pemilik PT Bank Pan Indonesia, Tbk," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/9).
Veronika yang merupakan pihak Bank Panin diutus agar mengurangi nilai wajib pajak Bank Panin sebesar Rp 926.263.445.392. Veronika pada 24 Juli 2018 bertempat di Kantor Direktorat Jenderal Pajak Jalan Jenderal Gatot Subroto Kavlin 40-42 Jakarta Selatan, datang menemui Tim Pemeriksa Pajak.
"Dalam pertemuan tersebut, Veronika Lindawati meminta agar kewajiban pajak Bank Panin diangka sekitar Rp 300 miliar. Serta menyampaikan bahwa Bank Panin akan memberikan komitmen fee sebesar Rp 25 miliar," papar Jaksa Wawan.
Kemudian Wawan Ridwan melaporkannya kepada Dadan Ramadan yang menjabat sebagai Kepala Sub Direktorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan tahun 2016-2019. Selanjutnya, Dadan menyampaikannya kepada Angin Prayitno Aji yang saat itu menjabat Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2016-2019 adanya fee sebesar Rp 25 miliar.
"Terdakwa I Angin Prayitno Aji menyetujuinya. Setelah mendapat persetujuan dari para Terdakwa, Tim Pemeriksa menindaklanjutinya dengan cara menyesuaikan fiskal positif pada sub pembentukan atau pemupukan dana cadangan sub biaya cadangan kredit (PPAP) Bank Panin. Sehingga didapatkan hasil pemeriksaan sebesar Rp 303.615.632.843," papar Jaksa Wawan.
Kemudian pada 15 Oktober 2018 bertempat di Kantor Direktorat Jenderal Pajak Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 40-42 Jakarta Selatan, Veronika Lindawati menemui Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, dan Yulmanizar.
"Pada saat itu Veronika Lindawati hanya menyerahkan uang kepada Terdakwa I Angin Prayitno Aji melalui Wawan Ridwan sebesar SGD 500 ribu atau setara Rp 5 miliar dari komitmen fee Rp 25 miliar. Dimana Terdakwa I Angin Prayitno Aji tidak mempermasalahkannya," tegas Jaksa Wawan.
Selain dari Bank Panin, penerimaan suap Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani juga menerima suap dari PT Jhonlin Baratama (JB) dan PT Gunung Madu Plantations (GMP).
Kedua mantan pejabat pajak tersebut didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Pesan Haru Milos Raickovic ke Bonek! Gelandang Persebaya Surabaya Sudah Berikan Segalanya Musim Ini
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
Mantan Kiper Persebaya Surabaya Buka Suara! Dimas Galih Ungkap Kondisi Ruang Ganti PSBS Biak
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
