
Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muchammad Romahurmuziy alias Rommy di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Rabu (11/9). (ridwan)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta mantan Ketua Umum (Ketum) PPP Romahurmuziy alias Rommy kembali menyinggung nama Khofifah Indarparawangsa. Ia meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk membuktikan tudingan soal pengilangan nama Gubernur Jawa Timur (Jatim) itu dalam dakwaan.
Hal tersebut diungkapkan Rommy saat membacakan nota keberatan (eksepsi) di Pengadilan Negeri Tindak Pidakan Korupsi (Tipikor) Jakarta.
"Silakan saja dibuktikan di persidangan. Semua yang relevan dengan perbuataan terdakwa kami uraikan di dakwaan hingga nanti akan dibuka di persidangan," kata Juru Bucara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Senin (23/9)
Febri meminta mantan Anggota DPR RI itu untuk membuktikannya di persidangan. Pasalnya, KPK meyakini, bahwa Rommy diduga menerima uang dari Haris sebagai imbalan atas jasa untuk meloloskan Haris dalam menduduki jabatannya sebagai Kakanwil Jatim.
"Jika ada peran pihak lain menurut terdakwa, silakan dibuka dan dijelaskan di sidang," tegasnya.
Dalam eksepsinya, Rommy menuding Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa turut serta merekomendasikan Haris Hasanuddin sebagai calon Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim. Karena, menurut Rommy hal itu dilihat dari hubungan mertua Haris yang bernama Roziki merupakan Ketua Tim Sukses Pemenangan Khofifah Pilkada Jatim 2018.
Selain Khofifah, Rommy juga menyebut nama K.H Asep Saifuddin Chalim yang dianggap telah merekomendasikan Haris juga hilang dari dakwaan. Kiai Asep sebagai pimpinan tertinggi yang menaungi organisasi guru-guru madrasah, dinilai Romy sangat berkepentingan untuk mengusulkan Haris.
"Dilihat dari motif inisiasi dan intensitas komunikasi dalam pengusulan Haris adalah Khofifah dan Kiai Asep yang pertama kali mengusulkan Haris," kata Romy saat membacakan eksepsinya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/9).
Dalam perkara ini Rommy didakwa telah menerima duit haram sebanyak Rp 325 juta bersama-sama dengan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin. Jaksa mengungkapkan uang itu berasal dari Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kanwil Kementerian Agama Propinsi Jawa Timur Haris Hasanudin.
Uang itu sebagai imbalan kepada Romy yang telah berhasil meloloskan Haris dan menduduki jabatan di Kemenag. Padahal, diketahui dalam fakta perdagangan, keduanya tidak memenuhi persyaratan dalam seleksi jabatan tinggi di Kemenag.
Atas perbuatannya Romy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Ketua Komisi II DPR Usulkan Gaji PNS lewat Koperasi Hanya untuk Pegawai Pusat
Tak Hanya Bupati Klaten, KPK Juga Tangkap Kepala BPK Perwakilan Jawa Tengah
Prediksi Skor Estudiantes vs Flamengo: Panas Menuju Final Copa Libertadores
Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Levante: Granotes Paksa Tuan Rumah Berbagi Poin
Menkop Pastikan Gaji PNS Lewat Koperasi Mulai Tahun Ini, Tak Perlu Tunggu 2027
Prediksi Skor Garudayaksa FC vs Arema FC: Singo Edan Kembali ke Jalur Kemenangan
Prediksi Skor Frankfurt vs FC Koln di Bundesliga: Lini Pertahanan Rapuh Jadi Ancaman Tuan Rumah
KPK Terima Pengembalian Uang Rp 800 Juta dari Hercules Berkaitan Kasus Suap HGB Summarecon
Prediksi Skor Le Mans vs Toulouse: Duel Seru Tim Papan Bawah Demi Lolos Zona Degradasi
Prediksi Skor Garudayaksa vs Arema FC: Produktivitas Singo Edan Jadi Ancaman Bagi Tuan Rumah

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022