
Mantan Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono divonis satu tahun dan enam bulan penjara dalam sidang putusan kasus perusakan barang bukti dugaan pengaturan skor, Selasa (23/7/2019). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PSSI, Joko Driyono, divonis satu tahun enam bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/7). Pasalnya, dia terbukti bersalah dengan melakukan pengerusakan barang bukti kasus dugaan pengaturan skor.
Sebetulnya, pria yang karib disapa Jokdri itu dituntut penjara dua tahun enam bulan oleh Jaksa Penuntut Umum. JPU menilai terdakwa terbukti melanggar pasal 235 jo pasal 233 Pasal 55 ayat 1 ke dua. Akan tetapi Hakim Ketua, Kartim Haeruddin, menjatuhkan vonis setahun enam bulan. "Menjatuhkan kan penjara satu tahun enam bulan penjara, Dengan pasal yakni pasal 235 jo pasal 233 Pasal 55 ayat 1 ke- dua KUHP,"ujar hakim Ketua, Kartim Haeruddin.
Jokdri dinyatakan terbukti secara sah meyakinkan menggerakkan orang merusak barang-barang yang dipakai untuk meyakinkan sesuatu di depan penguasa atas perintah penguasa umum dengan cara memanjat atau menggunakan kunci palsu.
Photo
Mantan Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono divonis satu tahun dan enam bulan penjara dalam sidang putusan kasus perusakan barang bukti dugaan pengaturan skor, Selasa (23/7/2019). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
"Keadaan yang memberatkan perbuatan terdakwa adalah mempersulit proses penyidikan proses lain yang ditangani penyidik Polda Metro Jaya. Meringkan, terdakwa bersifat sopan dan menyesali perbyatannya dan terdakwa telah berjasa membangun sepak bola di PSSI," papar dia.
Hakim menyebut perbuatan yang dilakukan Jokdri tak terkait dengan pengaturan skor di Banjarnegara. "Sebagaimana laporan polisi atas nama Lasmi Indaryani. Menimbang majelis hakim tak sependapat agar terdakwa divonis dua tahun," tutup dia.
Tidak Ada Saksi Meringankan
Dalam persidangan yang berlangsung selama kurang lebih satu bulan itu, Jokdri tidak menghadirkan satu orang pun saksi meringankan. Padahal, dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah menghadirkan tujuh orang saksi yang terdiri dari penyidik dari tim Satgas Antimafia Bola, dan empat orang saksi seperti Meliputi Muhammad Subekti (staf keuangan Persija), Kokoh Afiat (Direktur Umum Persija), Herwindyo (admin Timnas), serta Abdul Ghofur (office boy PSSI).
Pengacara Joko Driyono, Mustofa Abidin mengurungkan rencana memanggil saksi meringankan kasus perusakan barang bukti oleh mantan Plt Ketua Umum PSSI. Hal ini dipilih pengacara setelah melewati persidangan ketiga yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/6) lalu.
"Kami melihat saksi-saksi yang kemarin hingga hari ini sudah cukup menyimpulkan bagaimana kondisi dibanding dakwaan-dakwaan jaksa yang sudah diumumkan. Sehingga kami pun juga memutuskan bahwa tidak ada saksi baik fakta maupun ahli, kami sudah merasa cukup semua," kata Mustofa Abidin.

11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
KPK Tindaklanjuti Pelaporan Dugaan Korupsi APBD Era Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
Jadwal PSS vs Garudayaksa FC Final Liga 2, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Siapa Raih Trofi Kasta Kedua?
17 Tempat Makan Hidden Gem di Surabaya yang Tidak Pernah Sepi, Rasanya Selalu Konsisten Enak
Marak Link Live Streaming Gratis Persija Jakarta vs Persib Bandung, Jakmania dan Bobotoh Pilih yang Mana?
Jadwal Veda Ega Pratama di Sesi Q2 Moto3 Le Mans 2026! Rider Indonesia Bidik Start Terdepan
Live Streaming PSS Sleman vs Garudayaksa FC Final Liga 2 dan Prediksi Skor: Trofi Bergengsi Menanti Pemenang!
15 Kuliner Seafood Ternikmat di Surabaya, Hidangan Laut Segar dengan Cita Rasa Khas yang Sulit Dilupakan
Jadwal dan Link Live Streaming Moto3 Prancis Hari Ini: Momentum Veda Ega Rebut Pole Position!
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
