
BERUJUNG GUGATAN: Tulisan laser SAVE KPK terproyeksi di Gedung Merah Putih KPK saat aksi penolakan pelemahan KPK, Jakarta, Senin (28/6). (SALMAN TOYIBI/JAWA POS)
JawaPos.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk mengawasi pelaksanaan temuan Ombudsman Republik Indonesia yang menyatakan tes wawasan kebangsaan (TWK) maladministrasi, dan Komnas HAM yang menyebut asesmen TWK melanggar HAM. Permintaan ini dilayangkan 57 pegawai KPK nonaktif yang disampaikan pada Kamis, 19 Agustus 2021.
"Dalam hubungan dengan pelaksanaan tindakan korektif dan rekomendasi dari Ombudsman RI dan Komnas HAM RI di atas, mohon kiranya agar Dewas dapat melakukan pengawasan terhadap pelaksanaannya agar tepat waktu dan untuk menghindari kerugian dan tindakan sewenang-wenang lebih lanjut pada insan KPK (dalam hal ini pegawai KPK)," kata perwakilan pegawai KPK nonaktif, Hotman Tambunan dalam keterangannya, Minggu (22/8).
Dia menegaskan, Ombudsman RI telah melakukan pemeriksaan sesuai dengan kewenangannya berdasarkan UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI dan menyatakan adanya maladministrasi dalam pelaksanaan TWK. Bentuk malaadministrasi itu berupa ketidaktaatan dan pengabaian pada peraturan perundang-undangan.
"Serta kesalahan prosedur dan penyalahgunaan wewenang," cetus Hotman.
Dia pun memastikan, Komnas HAM telah telah melakukan pemeriksaan sesuai dengan kewenangannya berdasarkan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan menyatakan adanya 11 pelanggaran HAM pada insan KPK.
Adapun 11 pelanggaran HAM itu adalah pelanggaran hak atas keadilan dan kepastian hukum; hak perempuan; hak untuk tidak didiskriminasi; hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan; hak atas pekerjaan; hak atas rasa aman; hak atas informasi; hak atas privasi; hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat; serta hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan dan hak atas kebebasan berpendapat.
"Atas temuan-temuan tersebut di atas, Ombudsman RI dan KomnasHAM RI telah memberikan tindakan korektif dan rekomendasi untuk dilaksanakan oleh Pimpinan KPK," ujar Hotman.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Trisha JKT48 Ingin “Ayo Senyumlah” Jadi Energi Positif di Tengah Situasi Sulit
Prediksi Skor Groningen vs PEC Zwolle di Liga Belanda: Trots van het Noorden Menang Tipis di Kandang
Prediksi Skor Arema FC vs Persik Kediri di Super League: Macan Putih Kembali Jinakkan Singo Edan!
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor PSM vs Persita di Super League: Pendekar Cisadane Curi 3 Poin di B.J. Habibie
Prediksi Skor Everton vs Ipswich Town di Liga Inggris: The Toffees Kunci 3 Poin di Kandang
Prediksi Skor Espanyol vs Elche di Liga Spanyol: Los Franjiverdes Curi Poin di RCDE Stadium
Prediksi Skor Tottenham Hotspur vs Aston Villa di Liga Inggris: The Lilywhites Bakal Sulit Menang!
Prediksi Susunan Pemain Persebaya vs Garudayaksa FC: Risto Mitrevski Pantang Remehkan Tim Promosi
Prediksi Skor Lyon vs Rennes di Liga Prancis: Les Gones Garansi 3 Poin di Parc Olympique Lyonnais

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022