Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 22 Juni 2018 | 22.15 WIB

KPK Klaim Temukan Fakta Baru Terkait Korupsi E-KTP

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah. Febri menyebut, KPK menemukan bukti dan fakta baru terkait korupsi e-KTP. - Image

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah. Febri menyebut, KPK menemukan bukti dan fakta baru terkait korupsi e-KTP.

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan, memiliki bukti dan fakta baru terkait kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP. Kendati telah mempunyai bukti dan fakta, lembaga antikorupsi itu tetap akan berhati-hati untuk bisa mengusut tuntas kasus yang merugikan negara senilai Rp 2,3 triliun.


"Di sisi lain kami juga sedang lakukan pengembangan perkara. Karena pihak yang harus bertanggung jawab bukan hanya orang-orang yang sudah kami proses saja. Tapi, semua tahapan itu harus kami lakukan dengan betul hati-hati," ungkap Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (22/6).


Untuk diketahui beberapa waktu lalu, lembaga antirasuah sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah anggota DPR. Beberapa nama itu adalah Ketua DPR RI Bambang Soesatyo, mantan Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Melchias Markus Mekeng, dan mantan Wakil Ketua Banggar Mirwan Amir.


Kemudian mantan Ketua Komisi II DPR RI Agun Gunandjar Sudarsa, mantan anggota DPR Khatibul Umam Wiranu, Chairuman Harahap, serta. mantan Ketua Fraksi Demokrat Jafar Hapsah. Bahkan, ada nama baru yang dipanggil yaitu Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Nurhayati Ali Assegaf.


Febri mengatakan, hasil pemeriksaan tersebut menjadi keterangan penting. Sebab, pemeriksaan terhadap mereka berkaitan dengan pihak lain yang mungkin merupakan pelaku yang bertanggung jawab.


"Ada fakta baru yang kami kembangkan. Semakin banyak kaitan seorang saksi dengan pelaku yang lain, keterangannya semakin dibutuhkan," tukasnya.


Namun, mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) ini masih belum bisa memaparkan pihak yang akan diusut, apakah dari unsur legislatif atau yang lain.


"Belum bisa disampaikan apakah tersangka dari unsur ini atau itu. Yang pasti sedang dilakukan proses pengembangan kasus," ungkapnya.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore