
Ketua DPR Bambang Soesatyo saat diwawancarai awak media
JawaPos.com - Ketua DPR Bambang Soesatyo merespons tentang perdebatan tentang pro-kontra dan rencana pengguliran hak angket di DPR terkait pengangkatan Komjen Pol M Iriawan sebagai penjabat sementara Gubernur Jawa Barat. Menurut Bambang, jika perdebatan itu dbiarkan berlarut-larut akan menguras energi bangsa. Bambang mengajak seluruh tokoh dan elit partai politik dan masyarakat kembali fokus pada agenda perlehatan pilkada serentak yang tinggal beberapa hari lagi kita gelar.
"Mari beri kesempatan Komjen Pol M Iriawan membuktikan bahwa dirinya bersikap netral dan pilihan pemerintah terhadap dirinya juga tidak salah," ujar Bambang, Jumat (22/6).
Terkait wacana hak angket, itu memang salah satu hak dan kewenangan penyelidikan tertinggi dalam suatu negara demokrasi yang dimiliki dewan. Hak angket itu sebagai salah satu tools atau alat kontrol dewan dalam melakukan pengawasan terhadap suatu pemerintahan.
Menurut pandangan politikus Partai Golkar ini, kebijakan pengangkatan Komjen Pol Iriawan itu, selain memang menjadi domain pemerintah juga tidak ada aturan atau UU yang dilanggar.
Pertama, kebijakan itu sudah sesuai ketentuan Pasal 201 Ayat 10 UU Noor 10/2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 1/2015 tentang Penetapan Perpu Nomor 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota, menjadi UU, antara lain di atur bahwa: untuk mengisi kekosongan Gubernur, diangkat Penjabat Gubernur yang berasal dari Pejabat Pimpinan Tinggi Madya sampai dengan pelantikan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Kedua, Komjen Pol M. Iriawan saat ini menduduki jabatan Sekretaris Utama Lemhanas, yang merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya," katanya.
Ketiga, Komjen M Iriawan dalam kedudukannya sebagai Sestama Lemhanas (Jabatan Perwira Tinggi Madya) dapat diangkat sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat.
Keempat, sesuai ketentuan Pasal 109 ayat 3 UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan ketentuan Pasal 147 dan 148 PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN, diatur bahwa: Jabatan Pimpinan Tinggi (Jabatan ASN) tertentu di lingkungan instansi pemerintah tertentu dapat diisi Prajurit TNI dan Anggota Polri sesuai dg kompetensi berdasarkan peraturan perundang undangan.
Dengan demikian maka jabatan pimpinan tinggi madya tertentu pada instansi tertentu dapat diisi oleh Anggota Polri. Seperti Sestama Lemhanas yang diisi oleh Komjen M. Iriawan yg tentunya dalam pengangkatannya atas persetujuan Kapolri.
Kelima, dalam penjelasan Pasal 28 ayat 3 UU ttg Kepolisian, dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan jabatan di luar kepolisian, adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian.
"Ketentuan tersebut mengandung pengertian bahwa untuk jabatan tertentu di luar kepolisian yang mempunyai sangkut paut dengan kepolisian, termasuk di antaranya Sestama Lemhanas dapat diduduki oleh Anggota Polri dengan tidak harus mengundurkan diri Anggota Polri," ungkapnya.
Keenam, berdasarkan hal-hal tersebut, maka pengangkatan Komjen M Iriawan sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat sudah sesuai ketentuan peraturan perundang undangan dan tidak ada ketentuan UU yang dilanggar.

Prediksi Skor Pantai Gading vs Norwegia di Piala Dunia 2026: Misi Erling Haaland Pulangkan Wakil Afrika
Prediksi Skor Amerika Serikat vs Bosnia dan Herzegovina di Piala Dunia 2026: The Stars and Stripes Tak Ingin Malu!
Prediksi Skor Belgia vs Senegal di Piala Dunia 2026: Setan Merah Emoh Angkat Koper Lebih Dulu!
Prediksi Skor Meksiko vs Ekuador di 32 Besar Piala Dunia 2026: Panggung Pembuktian Tuan Rumah!
Brasil vs Norwegia: Memori 1994 dan 1998, Misi Balas Dendam Generasi Emas Erling Haaland di Piala Dunia 2026
Prediksi Susunan Pemain Timnas Norwegia vs Pantai Gading di 32 Besar Piala Dunia 2026: Sudah Lakukan Rotasi, Martin Odegaard Siap Menan
Prediksi Skor Inggris vs RD Kongo di Piala Dunia 2026: Harry Kane Cs Diprediksi Menang, Tapi Laga Berjalan Alot
Prediksi Skor Meksiko vs Ekuador di Piala Dunia 2026: El Tri Difavoritkan Lolos ke 16 Besar!
Silaturahmi dengan Suporter PSIS, Malut United Pastikan Tak Pakai Nama Semarang dan Siap Mengalah soal Stadion
Prediksi Susunan Pemain Timnas Prancis vs Swedia di 32 Besar Piala Dunia 2026: Adrien Rabiot Waspadai Lini Serang Lawan
