Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 20 Januari 2021 | 20.45 WIB

Kristen Gray, Bule yang Ajak WNA ke Bali di Twitter Dideportasi

Photo - Image

Photo

JawaPos.com - Kristen Antoinette Gray dan pasangan wanitanya, Saundra Michelle Alexander dideportasi dari Indonesia. Langkah ini ditempuh menindaklanjuti cuitannya di media sosial Twitter @kristentootie yang mengajak warga negara asing (WNA) untuk pindah ke Bali pada masa pandemi Covid-19.

Karena sejak 2 April 2020, Pemerintah telah melakukan pembatasan perjalanan bagi orang asing ke wilayah Indonesia. Bahkan, kini WNA dilarang masuk ke Indonesia hingga 25 Januari 2021.

"Warga negara Amerika atas nama Kristen Antoinette Gray dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian (pengusiran) sebagaimana tersebut pada pasal 75 ayat 1 dan ayat 2 huruf f Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," kata Kepala Kantor Wilayah Bali, Kementerian Hukum dan HAM, Jamaruli Manihuruk dalam keterangannya, Rabu (20/1).

Kristen Gray telah diperiksa oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar pada Selasa (19/1) kemarin. Jamaruli menyampaikan, cuitannya di akun twitter @kristentootie yang mengajak WNA untuk pindah ke Bali saat pandemi Covid-19 bertentangan dengan Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 2 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi Covid-19 serta Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor: IMI-0103.GR.01.01 Tahun 2021 tentang Pembatasan Sementara Masuknya Orang Asing ke Wilayah Indonesia Dalam Masa Pandemi Covid-19.

"Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar diduga WNA dimaksud telah menyebarkan informasi yang dianggap dapat meresahkan masyarakat," ujar Jamaruli.

Pernyataan Kristen Gray yang menghalalkan LGBTQF (queer friendly) di Provinsi Bali memberikan kenyamanan dan tidak dipermasalahkan sangat meresahkan masyarakat. Terlebih, pernyataannya yang menyebut WNA masuk ke wilayah Indonesia pada masa pandemi juga tidak dibenarkan.

Sehingga patut diduga melanggar pasal 75 ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang berbunyi Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.

Kristen Gray juga melanggar kegiatan bisnis melalui penjualan e-book dan pemasangan tarif konsultasi wisata Bali. Sehingga dapat dikenakan sanksi sesuai pasal 122 huruf a Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Kini Kristen Gray dan pasangan wanitanya, Saundra Michelle Alexander untuk sementara ditempatkan di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.

"Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali menghimbau kepada Warga Negara Asing agar dalam situasi pandemi Covid-19 saat ini untuk mematuhi protokol kesehatan serta mengikuti prosedur yang benar tentang pengurusan visa dan selama berada di Indonesia," tegas Jamaruli.

Baca juga: Imigrasi Panggil Kristen Gray, Bule yang Ajak WNA Tinggal di Bali

Sebagaimana diketahui, Kristen Gray merupakan seorang perempuan kulit hitam berkewarganegaraan Amerika Serikat yang membuat cerita berisi pengalamannya tinggal di Bali melalui akun twitter pribadinya @kristentootie pada Sabtu 16 Januari 2021. Dalam ceritanya, dia mengaku pindah ke Bali pada enam bulan lalu ketika pandemi Covid-19 melanda dunia.

Dia merasa nyaman tinggal di Bali dan merasa kehidupannya meningkat drastis, karena biaya hidup murah setelah sebelumnya sulit mendapat pekerjaan dan menjadi pengangguran di negaranya.

Tak hanya itu, dia juga mempromosikan kepada WNA lainnya untuk datang ke Bali dengan caranya. Karena diduga melebihi batas waktu tinggal, dia mendapat hujatan dari netizen di media sosial.

 

Saksikan video menarik berikut ini:

https://youtu.be/k0dXtRnmlZs

Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore