Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 19 Oktober 2020 | 20.32 WIB

Dituduh Menjamu 2 Jenderal Tersangka Gratifikasi, Begini kata Kejagung

Photo - Image

Photo


JawaPos.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta agar Komisi Kejaksaan dan bidang Pengawasan Kejaksaan Agung segera memanggil Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang menjamu dua tersangka pemberian surat jalan dan red notice kepada buronan kasus korupsi hak tagih Bank Bali, Djoko S Tjandra, yakni Prasetijo Utomo dan Napoleon Bonaparte. Diduga tindakan tersebut melanggar Peraturan Jaksa Agung Tahun 2012 tentang Kode Perilaku Jaksa.



"Tindakan tersebut diduga telah bertentangan dengan  Pasal 5 huruf a Peraturan Jaksa Agung Tahun 2012 tentang Kode Perilaku Jaksa. Dalam aturan tersebut tertulis, Jaksa wajib menjunjung tinggi kehormatan dan martabat profesi dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya dengan integritas, profesional, mandiri, jujur dan adil," kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Senin (19/10).


Kurnia lantas mempertanyakan soal dugaan jamuan makan siang tersebut. Menurutnya apakah perlakuan itu dilakukan terhadap seluruh tersangka yang ada pada wilayah kerja Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, atau hanya dilakukan terhadap dua perwira tinggi Polri tersebut.


"Jika iya, maka Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mesti memperlihatkan bukti tersebut," cetus Kurnia.


ICW menekankan agar setiap penegak hukum mengamanatkan asas hukum equality before the law, yakni tidak membeda-bedakan perlakuan terhadap seseorang, baik tersangka maupun saksi, berdasarkan dengan jabatan yang diemban oleh yang bersangkutan.


Jamuan makan siang tersebut diketahui dari unggahan pada akun media sosial facebok Petrus Bala Pattyona II. Petrus yang merupakan tim kuasa hukum Brigjen Prasetijo mengunggah foto jamuan makan siang tersebut.


Petrus menceritakan momen perjamuan terhadap dua jendral polisi yang menjadi tersangka itu. Menurutnya, momentum tersebut terjadi saat proses administrasi P21 hingga pertanyaan jaksa peneliti, kepada para tersangka dilakukan seperti biasa.





Setelah proses tersebut rampung, kudapan seperti kue jajanan pasar, kopi pahit, teh hangat disajikan. Saat masuk jam makan siang, nasi putih dan soto betawi turut dihidangkan. Petrus

mengaku heran atas tindakan tersebut, karena baru pertama kali mendapat jamuan tersebut.


"Sejak saya menjadi pengacara pada 1987, baru sekali ini di penyerahan berkas perkara tahap dua istilahnya P21, yaitu penyerahan berkas perkara berikut barang bukti dan tersangkanya, dijamu makan siang oleh kepala kejaksaan," akui Petrus.


Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Hari Setiyono menegaskan, hal itu bukan jamuan makan siang dari Kajari Jaksel. Dia menyebut, dalam proses pelaksanaan tahap dua yakni penyerahan tersangka dan barang bukti ,baik itu perkara tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus, jika sudah jadwalnya makan siang, maka akan memberikan makan siang kepada tersangka.


"Kadang penasihat hukum dan penyidik juga diberikan makan siang sesuai sikon, jika memungkinkan pesan nasi kotak/bungkus maka akan dipesankan, namun jika tidak memungkinkan maka akan memesan ke kantin yang ada di kantor, sesuai menu yang ada dan sesuai anggaran," tegas Hari.




Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=Fm8HxQwj254&ab_channel=jawapostvofficial

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore