Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 15 Oktober 2020 | 03.08 WIB

Polri Tahan Irjen Napoleon Bonaparte

Djoko Tjandra. (FEDRIK TARIGAN/JAWA POS) - Image

Djoko Tjandra. (FEDRIK TARIGAN/JAWA POS)

JawaPos.com - Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri akhirnya menahan Irjen Pol Napoleon Bonaparte. Selain itu, turut juga ditahan Tommy Sumardi, di Rutan Bareskrim. Penahanan dilakukan sejak Rabu (14/10) hari ini hingga 20 hari ke depan.

"Tersangka NB (Napoleon Bonaparte) langsung di-swab dan selanjutnya dilakukan penahanan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu.

Baca juga: Irjen Napoleon Sudah Tersangka Tapi Tak Ditahan, Ini Penjelasan Polri

"Kemudian Saudara TS (Tommy Sumardi) juga demikian. Datang, langsung dilakukan swab dan selanjutnya ditahan," Imbuh Awi.

Kedua tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi pengurusan pencabutan red notice Djoko Tjandra ini, ditahan usai menjalani pemeriksaan pada hari ini. Penahanan dilakukan menjelang penyerahan tahap II berkas perkara dugaan gratifikasi pengurusan pencabutan red notice ke Kejaksaan.

"Itu yang perlu diketahui terkait komitmen Polri dalam kasus pencabutan red notice," ucap dia.

Awi mengatakan, pihaknya akan menyerahkan tahap II terkait kasus red notice itu pada pekan ini. Namun demikian, Awi tidak menjelaskan detil waktu pelaksanaannya. "Pokoknya (penyerahan tahap II) pekan ini," ujar Awi.

Dalam kasus dugaan gratifikasi pengurusan pencabutan red notice, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka yakni Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi sebagai pemberi gratifikasi serta Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo sebagai penerima gratifikasi.
​​​​​​
Tersangka Djoko dan Brigjen Prasetijo telah lebih dulu ditahan.

 

 

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=ncEb56WVUXQ&ab_channel=jawapostvofficial

Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore