
Presiden Joko Widodo meninjau Posko Pengungsian di Kabupaten Lembata, NTT, Jumat (9/4/2021)--FOTO : LAILY RACHEV/SETPRES
JawaPos.com - Mustafa Kamal ditangkap polisi karena mencaci maki Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pria di Kepulauan Riau (Kepri) ini punya jejak kelam terkait penghinaan. Aksi Mustafa Kamal mencaci maki Presiden Jokowi dilancarkan via akun media sosial Twitter.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Harry Goldenhardt mengatakan Kamal ditangkap tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Kepri pada Rabu (12/5). “Kronologi kejadian berawal dari pelaku yang membuat posting-an berupa konten dan diunggah pada 8 Mei 2021. Di dalam akun Twitter itu, pelaku MK menyebarkan kabar hoax dan SARA,” ujar Goldenhardt, Seperti dikutip PojokSatu (Jawa Pos Group), Rabu (19/5).
Dia mengatakan hoax dan SARA itu dilontarkan pelaku lewat akun @MustafaKamalN13. Akun diketahui baru dibuat pada Maret 2021 dengan unggahan yang diduga kerap menyebarkan berita bohong soal Jokowi. Goldenhardt menyebut salah satu laporan terhadap Mustafa Kamal terkait kata-kata kotor kepada Jokowi.
Pelaku mengkritik dengan kalimat yang tak pantas dan mengumpamakan Jokowi dengan salah satu hewan. “Dalam unggahannya, pelaku membagikan dan menyebarkan berita hoax serta SARA tentang Presiden Republik Indonesia Joko Widodo,” jelasnya.
“Mengetahui itu, tim Opsnal Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Kepri melakukan penyelidikan hingga 12 Mei kemarin sekitar pukul 13.00 WIB pelaku diamankan,” kata Goldenhardt.
“Barang bukti yang diamankan adalah 1 unit handphone, SIM card, akun Twitter atas nama Tiger Andalas milik pelaku, dan kartu identitas diri pelaku,” ujar Direktur Reskrimsus Kombes Teguh Widodo.
Polisi masih memeriksa pelaku. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 45A ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pemeriksaan mendalam dilakukan karena, selain menghina Jokowi, pelaku menghina beberapa tokoh. Dalam unggahannya, pelaku selalu mengucapkan kata-kata kotor dan tak pantas.
Ternyata, Mustafa Kamal pernah diciduk dengan kasus yang sama. Kamal pernah ditangkap Polres Tanjung Pinang pada Agustus 2017. Saat itu, Kamal juga menghina Wali Kota, politikus NasDem, hingga Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Kombes Harry Goldenhardt membenarkan bahwa Kamal pernah ditangkap. “Iya (pernah ditangkap pada 2017). Kasus yang sama,” kata Harry saat dimintai konfirmasi

Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Siapa yang akan Bertemu Arsenal di Final Liga Champions?
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
Mobil Plat L Ringsek di Malang Diserang 300 Orang? Polres Malang Turun Tangan, Ini Fakta Terbarunya
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
15 Rekomendasi Kuliner Mantap Dekat Bandara Juanda Surabaya, Cocok untuk Isi Waktu Sebelum Check-in
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
12 Kuliner Mie Kocok di Bandung Paling Enak dengan Kuah Gurih yang Bikin Nagih Sejak Suapan Pertama
