
DIKAWAL KETAT: Densus 88 Antiteror membawa 23 tersangka teroris di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, ke Mako Brimob Kepala Dua, Depok. (RIYANDI ZAHDOMO/JAWA POS)
JawaPos.com – Densus 88 Antiteror memindahkan 23 tahanan terorisme dari Mako Brimob Polda Lampung ke Jakarta kemarin (16/12). Dua di antaranya merupakan tersangka teroris yang mampu membuat bom high explosive. Yakni, Taufik Bulaga alias Upik Lawanga dan Zulkarnaen. Keduanya adalah buronan densus selama belasan tahun.
Radar Lampung melaporkan bahwa 23 tahanan itu dibawa dari Mako Brimob Polda Lampung ke Bandara Radin Inten II Lampung sekitar pukul 09.20 dan terbang pukul 11.00. Polisi menerapkan pengamanan yang ketat. Tangan para terduga teroris diborgol. Kaki mereka dirantai. Selain itu, mereka memakai baju tahanan dan penutup wajah.
Pesawat carter yang membawa Upik Lawanga dkk tiba di Bandara Soekarno-Hatta pukul 12.50. Mereka langsung dibawa ke Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.
Kadivhumas Polri Irjen Argo Yuwono menjelaskan, Upik Lawanga mampu merakit senjata api dan bom berskala high explosive. ’’Dia diduga terlibat dalam sejumlah kasus teror,’’ paparnya.
Ada sejumlah kasus terorisme yang berkaitan dengan Upik. Di antaranya, bom Tentena, bom GOR Poso, bom Pasar Sentral, dan sejumlah aksi teror lain dalam kurun waktu 2004–2006. Upik yang disebut sebagai murid Dr Azahari juga merakit bom yang meledak di Hotel JW Marriott dan Ritz-Carlton, Jakarta.
Baca juga: Densus Tangkap Buron Bom Bali I Yang Juga Panglima Perang JI
Catatan aksi Zulkarnaen juga panjang. Dia merupakan buronan kasus bom bali I pada 2001. Bukan hanya itu, Zulkarnaen yang memiliki nama alias Arif Sunarso alias Daud adalah panglima Askari kelompok Jamaah Islamiyah (JI). Askari merupakan akademi militer di Afghanistan. ’’Merakit senjata dan keahliannya berperang tidak perlu ditanya,’’ imbuh Kabagpenum Divhumas Polri Kombespol Ahmad Ramadhan.
Zulkarnaen juga diduga terlibat aksi teror seperti bom Bali II, bom Kedubes Malaysia, bom gereja 2000–2001, dan bom Hotel JW Marriot. ’’Itu catatannya,’’ jelas Ahmad.
Baca juga: Kisah Rekonsiliasi Para Korban dengan Mantan Pelaku Aksi Teror
Sementara itu, 21 tersangka kasus terorisme lainnya berpotensi melakukan aksi teror. Mereka terkait dalam menyembunyikan Upik dan Zulkarnaen. ’’Semua dibawa ke rutan khusus terorisme,’’ terangnya.
Pengamat terorisme Al Chaidar menuturkan, JI punya kemampuan militer yang jauh lebih mengkhawatirkan ketimbang Jamaah Ansharut Daulah (JAD). Sebab, mayoritas anggota JI di Indonesia merupakan alumnus perang Afghanistan. ’’Buktinya bom Bali I dan II. Bom yang meledak begitu besar, skala high explosive,’’ tuturnya.
Photo
DIKAWAL KETAT: Sebanyak 23 tersangka teroris bergantian memasuki pesawat di Bandara Radin Inten II Lampung kemarin (16/12). Dua di antaranya adalah teroris kelas kakap, Zulkarnaen dan Upik Lawanga. (TEGAR MUJAHID/RADAR LAMPUNG)
Kompensasi Korban Terorisme
Kemarin Presiden Joko Widodo menyerahkan kompensasi kepada para korban tindak pidana terorisme masa lalu di Istana Negara. Nilainya Rp 39,2 miliar dan diberikan kepada 215 penyintas maupun ahli waris korban terorisme. ’’Yang telah teridentifikasi dari 40 peristiwa terorisme masa lalu,’’ ujarnya. Tercatat sejak peristiwa bom Bali I 2002 lalu.
Baca juga: Analisis Mantan Kombatan Bali II soal Teror terhadap Anggota Polri
Presiden menuturkan, nilai kompensasi yang diberikan negara tidak akan pernah sebanding dengan penderitaan para korban dan keluarganya.
Kompensasi itu diharapkan setidaknya bisa memberikan semangat dan dukungan moral kepada para penyintas dan keluarga korban terorisme.
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo menjelaskan, perubahan UU Terorisme membuat negara mengambil alih tanggung jawab atas para korban tindak pidana terorisme. Sebelumnya, negara pernah menyerahkan kompensasi kepada para korban teror melalui LPSK. Namun, penyerahan tersebut dilakukan setelah ada putusan pengadilan.
Baca juga: Perakit Bom Hotel JW Marriot Ditangkap, Polri: Dia Penerus Dr Azhari
Kali ini, pemberiannya berdasar peraturan pemerintah. Besarannya berbeda-beda. ’’Untuk korban meninggal Rp 250 juta,’’ katanya. Lalu, untuk korban luka berat Rp 210 juta, korban luka sedang Rp 115 juta, dan korban luka ringan Rp 75 juta.
Hasto menambahkan, LPSK masih menginventarisasi ratusan korban lainnya. Tenggatnya Juni 2021. Sebab, UU 5/2018 mengatur bahwa kompensasi untuk para korban diberi batas waktu maksimal tiga tahun setelah UU itu terbit.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=DeiHa8q0Kls
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Besan KDM Komjen Karyoto Dimutasi dari Jabatan Kabaharkam Jelang Pensiun
Prediksi Semen Padang vs PSPS Pekanbaru: Kabau Sirah Incar 3 Poin, Askar Bertuah Siap Bikin Kejutan!
Rekam Jejak Wadankor Brimob Irjen Victor Alexander Lateka, dari Densus 88 hingga BIN
Prediksi Skor Kosta Rika vs Haiti di CONCACAF: Les Grenadiers Bisa Menang Tipis
Prediksi Skor Irlandia vs Israel: The Green Army Diunggulkan Menang
Prediksi Skor Kosovo vs Austria di Liga Nations UEFA: Das Team Perpanjang Rekor Tak Terkalahkan
Prediksi Deltras FC vs Persiba: Leonard Tupamahu Hafal Gaya Main Tamu
Prediksi Skor Siprus vs Latvia di Liga Nations UEFA: I Galanolefki Menang Tipis di Neo GSP
Prediksi Susunan Pemain Yunani vs Jerman: Klopp Butuh Sentuhan Wirtz
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022