
Personel Gegana Brimob Polda Metro Jaya melakukan penyisiran setelah adanya ancaman dugaan teror bom di SDN Srengseng Sawah 15 Pagi, Jagakarsa, Jakarta, Senin (13/7/2026). (Salman Toyibi/Jawa Pos)
JawaPos.com - Dalih iseng mengirim pesan ancaman bom tidak lantas membuat Maulana Yunus alias MY bebas dari jeratan hukum. Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) menetapkan pria berusia 34 tahun tersebut sebagai tersangka pada Selasa (14/7).
Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel AKBP Iskandarsyah menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menangkap pelaku pada Senin (13/7). Usai penangkapan, pelaku langsung menjalani pemeriksaan secara intensif di Polres Metro Jaksel.
”Sudah ditetapkan (sebagai) tersangka,” kata dia kepada awak media.
Oleh polisi, MY dijerat menggunakan Pasal 601 KUHP. Pasal tersebut mengatur soal ancaman kekerasan yang bertujuan menimbulkan teror atau rasa takut secara meluas. Ancaman hukuman pidana dalam pasal tersebut adalah penjara maksimal 20 tahun atau penjara seumur hidup.
Berdasar penelusuran polisi, pelaku merupakan salah seorang orang tua siswa di SDN Srengseng Sawah 15 Pagi. Dia juga bukan pertama kali menebar ancaman bom. Hal serupa pernah dia lakukan terhadap ketua RT di lingkungan tempat tinggalnya.
”Yang bersangkutan juga pernah mengirimkan WA (ancaman bom) yang sama ke ketua RT-nya,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Iman Imannudin.
Pasca menerima pesan berisi ancaman bom, ketua RT setempat menghubungi MY dan langsung mengajak bicara untuk mencari tahu alasan yang bersangkutan mengirim pesan tersebut. Tidak ada laporan kepolisian atas peristiwa itu. Namun, ancaman serupa kembali dikirimkan kepada pihak SDN Srengseng Sawah 15 Pagi hingga akhirnya dibuat laporan kepolisian.
Setelah diamankan dan menjalani pemeriksaan, Iman menyampaikan bahwa pelaku tidak memiliki motif lain saat mengirim pesan bernada teror kepada guru dan petugas tata usaha di sekolah tersebut. Meski begitu, polisi tidak serta merta menerima penjelasan dari MY. Penyidik dari Polda Metro Jaya maupun Polres Metro Jaksel tetap melakukan pendalaman.
”Untuk motif dari pelaku sementara hasil dari permintaan keterangan yang bersangkutan, yang bersangkutan hanya sifatnya iseng saja,” kata Kombes Iman.
Agar dapat mencari tahu lebih jauh, Polda Metro Jaya juga berkoordinasi dengan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri. Mereka ingin menggali lebih dalam latar belakang MY sekaligus untuk memastikan tidak ada kaitan antara pelaku dengan jejaring teroris.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Getafe vs Deportivo La Coruna di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Napoli vs Bologna di Liga Italia: Partenopei Menang Tipis di Stadio Maradona
Profil Kanaya Whu: Vokalis MK9 Bentukan Dedi Mulyadi, Meninggal di Usia 35 Tahun
Prediksi Skor Racing de Santander vs Alaves di Liga Spanyol: Harapan Baba Zorros di El Sardinero
Prediksi Skor Lille vs Troyes di Liga Prancis: Kans Calvin Verdonk Cs Pesta Gol di Kandang
Kanaya Whu Vokalis MK9 Meninggal Dunia, Dedi Mulyadi Turut Berduka
Prediksi Skor Augsburg vs Bayer Leverkusen di Liga Jerman: Die Werkself Buru Poin di Laga Tandang
Prediksi Skor RB Leipzig vs Hamburger SV di Liga Jerman: Die Roten Bullen Menang di Red Bull Arena
Prediksi Skor Celta Vigo vs Malaga di Liga Spanyol: Los Celestes Taklukkan Tim Tamu di Kandang
Prediksi Skor Persija vs Persib di Super League 2026/2027: Macan Kemayoran Menang Dramatis!

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022