Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 18 Oktober 2018 | 06.26 WIB

Datangi Kejaksaan Agung, Garda NKRI Pertanyakan Deponering BW

Kejaksaan Agung didesak Garda NKRI agar segera meninjau ulang dan menjabut status Deponering BW. - Image

Kejaksaan Agung didesak Garda NKRI agar segera meninjau ulang dan menjabut status Deponering BW.


JawaPos.com - Garda NKRI menggelar aksi unjuk rasa mendesak Jaksa Agung untuk mencabut status hukum Deponering kasus mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto (BW). Pasalnya, putusan itu diambil karena terburu-buru.


Menurut Ketua Umum Garda NKRI Haris Pertama yang juga bertindak sebagai orator aksi, sudah selayaknya Jaksa Agung HM Prasetyo mencabut deponering BW dan melanjutkan kasus itu dengan alasan hukum tanpa embel-embel politik dan desakan lainnya.


"Karena itu kita akan terus menggelar aksi ini secara serentak di seluruh Indonesia," ujar Haris dalam keterangan tertulisnya pada JawaPos.com, Rabu (17/10).


Menurut Haris, meski kewenangan deponering itu ada di tangan Jaksa Agung sesuai Undang-Undang Pasal 35 C No. 16 tahun 2014 tentang Kejaksaan Agung RI. Namun dia melihat kewenangan tersebut bukan sesuatu yang sifatnya monolitik, dimana kewenangan sepenuhnya tidak hanya pada Jaksa Agung. Karena perlu mendapatkan pertimbangan dan permintaan pendapat kepada Kapolri, DPR RI dan Ketua Mahkamah Agung.


"Terkait proses itu kami melihat adanya tindak kekeliruan yang dilakukan oleh Jaksa Agung Prasetyo karena terburu-buru dengan dalih untuk kepentingan yang lebih besar dan demi kepentingan umum kemudian menerbitkan deponering pada kasus BW tersebut, " bebernya.


Padahal sambung Haris dalam proses di Kepolisian sudah berjalan dengan berkas perkara atas nama Bambang Widjojanto sudah dinyatakan lengkap alias P21 oleh Jaksa Penuntut Umum dan telah dilimpahkan ke tahap II dan pada tanggal 18 september sudah siap untuk disidangkan.


"Pertimbangan demi kepentingan umum, tidak mewakili fakta dan tidak cukup menjadi alasan untuk mengeluarkan deponering," paparnya.


Karena itu, Haris mendesak, demi kepentingan penegakan hukum dan keadilan, deponering tersangka pada BW harus segera dicabut dan dilanjutkan kembali kasus tersebut sampai ke meja pengadilan.


"Bagi kami ini akan menjadi cermin bagi penegakan hukum yang baik dan benar," ujarnya.


Dalam kesempatan  yang sama, Sekjen DPP Garda NKRI Fino Mongkau menambahkan, jika tuntutannya tidak dipenuhi maka pihaknya akan kembali mengerahkan mahasiswa seluruh Indonesia yang tergabung dalam Garda NKRI untuk menggelar aksi lebih besar.


"Garda NKRI akan melakukan aksi secara besar-besaran di setiap daerah dan mendesak masing Kepala Kejaksaan Tinggi meminta Jaksa Agung mencabut deponering BW," tegasnya.

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore